Polri Tiadakan Denda Pajak Kendaraan hingga 29 Mei 2020

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 2 April 2020 | 20:43 WIB - Redaktur: Untung S - 754


Jakarta, InfoPublik - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan meniadakan denda bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Pemilik dapat membayar pajak setelahnya tanpa dikenai denda.

“Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK dan pajaknya telah berakhir dan akan melakukan perpanjangan, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020," ujar Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Divhumas Polri, Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, hal ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah terkait diberlakukanya phisical distancing guna menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19).

Ia menegaskan hal ini dilakukan untuk menghindari berkumpulnya warga dalam mengurus perpanjangan surat kendaraan. Hal ini didasari dengan pemahaman Polri terkait phisical distancing yang membuat ruang gerak masyarakat terbatas.

"Ini merupakan bentuk bahwa Polri memahami bagaimana situasi perekonomian disaat ini," jelas dia.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono pun mengatakan bahwa pelayanan di Satpas SIM dan gerai SIM keliling ditutup sementara.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya Polri untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Masyarakat diminta tak perlu khawatir terkena denda karena pihaknya memberikan kelonggaran waktu bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya di masa penutupan layanan SIM ini.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis, dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan normal kembali. (Foto: Ilustrasi/ dok. Infopublik)