Polri Tangani 18 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 1 April 2020 | 21:56 WIB - Redaktur: Untung S - 326


Jakarta, InfoPublik - Pihak kepolisian telah menangani 18 kasus penimbunan alat kesehatan berupa masker dan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) selama pandemi virus corona (Covid-19).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku yang diamankan diantaranya adalah mereka yang melakukan penimbunan dan menaikan harga masker dan hand sanitizer. "Sudah ada 18 kasus yang ditangani oleh Mabes Polri dan jajaran," ujar Brigjen Pol Argo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Divhumas Polri, Rabu (1/4/2020).

Ia merinci, untuk di Jakarta yang ditangani Polda Metro Jaya ada enam kasus, Sulawesi Selatan dua kasus, Jawa Timur empat kasus, Jawa Barat tiga kasus, Kepulauaan Riau dua kasus dan Jawa Tengah satu kasus.

Selain itu, terang dia, anggota Kepolisian pun mengawal kondisi dan distribusi sembako selama masa tanggap darurat bencana Covid-19. "Jangan sampai ada penimbunan- penimbunan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan para jaksa untuk memberikan tuntutan hukuman pidana maksimal kepada para pelaku yang menimbun masker, sembako, obat-obatan, dan penyebar berita hoax terkait Covid-19.

"Menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi ditengah-tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal Covid-19, saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta penyebar hoaks terkait Corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal," tegas Jaksa Agung.

Menurut dia, ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

Ia menganggap bahwa aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah. (Foto: dok. Divhumas Polri)