Usaha Resto, Warkop dan Warung Makan Diimbau Tutup Sementara

:


Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Senin, 30 Maret 2020 | 12:56 WIB - Redaktur: Kusnadi - 875


Pangkep, InfoPublik – Bupati Pangkep, H Syamsudin A Hamid mengeluarkan surat penyampaian terkait imbauan pencegahan virus corona (Covid-19) dengan nomor 005/958/BPBD, Sabtu (28/3) kemarin.

Dalam surat penyampaian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep meminta kepada para pengusaha warung kopi (Warkop), warung makan dan restoran untuk menutup sementara usahanya dari 28 Maret 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Kebijakan itu ditempuh oleh Pemkab Pangkep, guna mengoptimalkan pencegahan penyebaran virus Corona di  Kabupaten Tiga Dimensi ini. (Mcpangkajene)