Bawaslu Periksa Ratusan Dugaan Pelanggaran Jelang Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 18 Maret 2020 | 13:57 WIB - Redaktur: Untung S - 416


Jakarta, InfoPublik - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2020, menjadi perhatian utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahkan sampai Maret 2020, Bawaslu sudah menangani ratusan kasus dugaan pelanggaran.

"Angka penanganan yang sudah kami tangani per tanggal 13 Maret 2020 sudah ada 325 kasus yang sudah diperiksa oleh Bawaslu," kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Menurut Ratna, dari 325 kasus yang sudah diperiksa Bawaslu, sebanyak 268 sudah menghasilkan keputusan dan hasilnya Bawaslu rekomendasikan kepada Komisi ASN (KASN). Kemudian, sejumlah 34 kasus diputuskan untuk dihentikan pemeriksaannya, dan 23 kasus masih dalam proses.

Dugaan pelanggaran itu bentuknya beragam, mulai dari dugaan menguntungkan salah satu bakal calon kepala daerah, memberikan dukungan melalui media sosial, atau media massa, hingga mendampingi bakal calon mendaftar uji kepatutan dan kelayakan.

Ratna menyatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini tersebar di 28 provinsi di Indonesia. Hanya enam provinsi yang tidak ditemukan dugaan pelanggaran tersebut, yaitu Riau, Bali, Kalimantan Utara, Bengkulu, Sumatra Selatan dan Bangka Belitung.

Selanjutnya, secara umum, dugaan pelanggaran Pilkada telah terjadi di 32 provinsi, dengan jumlah pelanggaran tertinggi di Provinsi Maluku.

"Provinsi Maluku menempati angka tertinggi per 13 Maret 2020 dengan 48 kasus, kemudian NTT 38 kasus, Sulawesi Tenggara 36 kasus, Sulawesi Selatan 28 kasus dan Sulawesi Tengah 27 kasus," tuturnya.

Ratna mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan pengawasan pelanggaran Pilkada, "Tetapi kalau pun terjadi peanggaran terhadap netralitas ASN ini akan tetap diproses," katanya.

Selain itu, Bawaslu  menggagas mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran Pilkada dapat dilakukan melalui video telekonferensi,  atau video call jika pertemuan secara tatap muka tidak dimungkinkan.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dimaksud dilakukan Bawaslu terhadap pelapor, saksi, maupun terlapor. Usulan ini menyikapi perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19) yang oleh pemerintah kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Mengingat kondisi saat ini bisa saja ada situasi di mana proses pemeriksaan terhadap laporan atau temuan terhadap pihak-pihak tidak bisa dilakukan secara langsung," kata Ratna.

"Misal sampai pada situasi ada larangan pembatasan keluar rumah, tentu harus dipikirkan cara lain seperti melalui video call," tegasnya seraya menyatakan usulan ini masih akan dibahas oleh internal jajaran Bawaslu RI.

Ratna menuturkan, jika wacana pemeriksaan dugaan pelanggaran melalui video telekonferensi ini nantinya direalisasikan, berita acara pemeriksaan akan dikirimkan melalui surat elektronik atau bahkan pesan WhatsApp.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengingatkan kepala daerah yang kembali mencalonkan diri alias petahana di Pilkada 2020, untuk tidak merotasi pejabat minimal enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Menurut Bahtiar, hal ini diatur Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Apabila beleid dilanggar, sanksi yang diberikan bisa berupa administrasi hingga diskualifikasi keikutsertaan.

Selain itu, Bahtiar membeberkan terkait pelanggan yang melibatkan ASN saat Pemilu maupun Pilkada. Menurutnya, ada trend kenaikan pelanggaran netralitas ASN di setiap periode.

Bahtiar mendasarkan laporan Bawaslu yang masuk ke Komisi ASN sejak 2015-2017. Termasuk saat Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 lalu. Namun, Bahtiar tidak bisa menyebut berapa jumlah kasus laporan yang masuk di KASN tersebut.

"Kami lupa persisnya, tapi dari periode pertama 2015 sampai 2017 trennya semakin naik. Itu juga kami juga selalu berkoordinasi dengan KASN memonitor berapa di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 rekomendasi KASN yang belum selesai itu dimana aja," urainya.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 di 270 daerah, pada Rabu, 23 September 2020. (Foto : Bawaslu)