Ini Cara Membuat Surat Roya

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 5 Desember 2018 | 17:33 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 17K


Jakarta, InfoPublik - Membayar rumah tinggal dengan metode pembayaran angsuran atau kredit saat ini menjadi pilihan masyarakat. Selama jangka waktu beberapa tahun tertentu debitur, membayar secara rutin per bulan sampai lunas harga rumah tersebut.

Dipenghujung akhir pelunasan angsuran diatas, debitur perlu mengurus surat yang menyatakan angsuran telah lunas (Surat Roya). Pentingnya surat ini sebagai dokumen resmi yang menyatakan bebas hutang dari lembaga peminjaman seperti bank dan lain-lain.

Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), www.atrbpn.go.id pada Jumat (30/11) menjelaskan, masyarakat bisa mengurus surat Roya melalui pelayanan yang diberikan oleh instansi Kementerian ATRBPN. Caranya dengan langsung datang ke kantor wilayah BPN yang sesuai dengan domisili rumah yang diangsur.

Ketika datang, masyarakat dapat melengkapi beberapa persyaratan antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang.

6.Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.

7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Setelah lengkap persyaratan diatas, pemohon surat Roya dapat langsung menuju loket pelayanan. Disana petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan, setelah lengkap petugas akan memberikan rekomendasi ke loket selanjutnya yakni pendatfaran.

Diloket tersebut, pemohon membayarkan sejumlah uang sebesar Rp50 ribu. Tidak ada biaya lainnya yang akan dibebankan oleh pemohon. Langkah selanjutnya adalah pemohon menunggu selama lima hari kerja sesuai dengan prosedur ada.