Cara Mengurus Penggabungan Tanah Perseorangan

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 21 November 2018 | 09:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 9K


Jakarta, InfoPublik - Investasi pada aset berupa tanah tidak akan mengalami kerugian, karena nilainya terus bertambah seiring waktu. Masyarakat perlu mengetahui berbagai aturan yang berkaitan dengan pertanahan, khususnya bagi perseorangan yang ingin menggabungkan aset tanahnya setelah membeli lahan tanah yang berada tepat di sampingnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penggabungan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 50 PP No. 24/1997 dan Pasal 135 Permenag/Ka.BPN No. 3/1997.

PP No. 24/1997 maupun Permenag/Ka.BPN No. 3/1997 tidak menyebutkan secara jelas pengertian dari penggabungan bidang tanah. Namun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (1) PP No. 24/1997, dapat ditarik kesimpulan bahwa penggabungan bidang tanah adalah penggabungan dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan, dan kesemuanya merupakan atas nama pemilik yang sama, sehingga menjadi satu satuan bidang baru atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan.

Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa (20/11) menjelaskan, masyarakat dapat mengurus penggabungan tanah dengan cara mendatangi kantor wilayah BPN yang sesuai dengan domilisi lahan yang akan digabungkan. Dengan melengkapi persyaratan yang harus diberikan kepada BPN sebagai bukti legitimasi kepemilikan lahan.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang dilampirkan pada saat masyarakat mengikuti pelayanan publik pertanahan antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Sertipikat asli.

Setelah melengkapi beberapa hal diatas, pemohon bisa langsung ke loket pelayanan sertifikat untuk menyerahkan dokumen persyaratan. Kemudian mengisi formulir identitas diri yang akan disediakan diloket tersebut sebagai kelengkapan persyaratan.

Pasca dinyatakan lengkap plwh loket pelayanan kemudian pemohon dapaf beralih ke loket selanjutnya yakni pendaftaran. Disini pemohon dibebankan sejumlah uang dengan nominal tertentu sesuai dengan kategori lahannya.

Terkait dengan pembayaran pada loket pendaftaran, pemohon dapat mengakses link dibawah ini untuk menghitung detail besarannya. http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMECAHAN---PENGGABUNGAN---PEMISAHAN-HAK/PENGGABUNGAN-BIDANG-TANAH-PERORANGAN.aspx

Disana pemohon dapat mengetahui detail indikator yang dibebankan oleh pemohon untuk pelayanan penggabungan sertifikat ini. Setelah membayarkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemohon dapat menunggu selesai sertifikat penggabungan selama 15 hari kerja. Dan mengambilnya di loket penyerahan serifikat.