Cerdas Menggunakan Uang Elektronik

:


Oleh Elvira Inda Sari, Senin, 17 Desember 2018 | 14:52 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 3K


Perkembangan teknologi membawa perubahan kepada sistem pembayaran transaksi keuangan menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini, banyak sistem pembayaran yang mengharuskan kita menggunakan uang elektronik. Misalnya saja jalan tol, kereta api commuterline, bis, dan parkir.

Uang elektronik didefenisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk kartu dimana nilai uangnya disimpan secara elektronik. Pengguna harus menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk bertransaksi. Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Ketika digunakan, nilai uang elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi.
Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis memiliki karakteristik yang berbeda dengan jenis kartu kredit dan debit yang telah lebih dulu digunakan. Uang elektronik juga menjadi alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.

Menurut Bank Indonesia, uang elektronik sebagai alat pembayaran harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
4. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Dasar Hukum:
Penyelenggaraan uang elektronik diatur dalam:
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
2. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).

Manfaat Uang Elektronik:
1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
2. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
3. Sangat cocok digunakan untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.

Jenis Uang Elektronik:
Jenis uang elektronik berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit Uang Elektronik dibagi menjadi:
1. Uang elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan uang elektronik registered. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp5.000.000.
2. Uang elektronik unregistered, merupakan uang elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit uang elektronik. Batas maksimum nilai uang elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000.

Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik:
1. Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Uang Elektronik.
2. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
3. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
4. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
5. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Uang Elektronik.
6. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik.
7. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

Penyelenggara Uang Elektronik:
Bank Indonesia telah merilis daftar penyelenggara uang elektronik yang telah memperoleh izin per 21 November 2018, informasi lengkapnya ada di sini https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/informasi-perizinan/uang-elektronik/penyelenggara-berizin/Pages/default.aspx

Risiko Uang Elektronik:
1. Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain, karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit.
2. Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan dua kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.

Cerdas Menggunakan Uang Elektronik:
1. Pilih uang elektronik yang paling menunjang untuk kebutuhan Anda yang paling sering.
2. Jangan terlalu banyak mengisi saldo uang elektronik. Ketika uang elektronik hilang, sama artinya dengan kehilangan sejumlah uang yang terkandung di dalamnya. Jaga seperti anda menjaga dompet.
3. Jangan memberikan uang elektronik pada anak yang belum mengerti keuangan.
4. Bijak menggunakan saldo uang elektonik hanya untuk kebutuhan yang telah direncanakan.
5. Untuk transaksi jumlah besar sebaiknya gunakan kartu debit atau uang tunai. Penggunaan kartu elektronik untuk transaksi jumlah besar berpotensi menimbulkan masalah keamanan lebih tinggi karena harus mengisi ulang (top up) dengan jumlah besar.
6. Pakai uang elektronik yang dikeluarkan oleh perbankan karena jangkauannya bisa mencapai pelosok wilayah. Hal ini akan memudahkan Anda yang kerap bepergian hingga ke wilayah pelosok. Selain karena jangkauannya yang tersebar hingga ke pelosok, perbankan juga pasti sudah akan memperhatikan masalah keamanan dan ketangguhan sistem mereka.
7. Kenali berbagai biaya yang harus dikeluarkan dalam bertransaksi maupun melakukan isi ulang uang elektronik (top up).


Sumber: https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/uang-elektronik/Pages/default.aspx