RUU Pengawasan Obat dan Makanan Jamin Keselamatan Masyarakat

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 27 September 2018 | 21:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat Dan Makanan sepenuhnya menjamin keselamatan masyarakat ketika mengkonsumsi obat dan makanan yang aman bagi kesehatannya.

"RUU ini untuk melindungi masyarakat," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Mafirion ketika rapat dengar pendapat dengan stakeholder di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/9).

Sektor kesehatan, lanjut dia, merupakan kebutuhan masyarakat dimanapun berada, sehingga keberadaan obat dan makanan yang berkualitas diperlukan. Kriteria obat dan makanan yang baik bagi masyarakat harus dipertimbangkan dari mulai bermutu, aman, dan bermanfaat bagi kesehatan.

"Undang-Undang ini yang jelas akan memberikan pengawasan pada setiap produk obat dan makanan berdasarkan tiga kriteria," katanya.

Melalui rapat ini, Mafirion mengajak, seluruh pemangku kepentingan untuk melepaskan sisi bisnis dalam pemenuhan obat dan makanan yang baik bagi masyarakat. Jangan semata-mata tergiur meraup keuntungan saja tanpa memikirkan dampaknya bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya.

"Pikirkanlah 260 juta penduduk Indonesia kurangi pikiran bisnis dalam menyediakan obat dan makanan yang berkualitas," katanya.

Selama ini, kata dia, masyarakat yang dirugikan atas keberadaan obat dan makanan yang tidak berkualitas. Dia mencontohkan ada penduduk yang harus melakukan pelayanan kesehatan hingga empat kali dalam satu bulan, diduga hal ini akibat peredaran obat dan makanan yang kurang berkualitas.

"Masa ada orang yang berobat bisa sampai empat kali, mari kita samakan pemikiran kita dalam mewujudkan masyarakat yang sehat," pungkasnya.