Mendagri Perintahkan Dukcapil Percepat Perekaman e-KTP

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 24 Maret 2019 | 13:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, memerintahkan jajaran Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk  mempercepat perekaman e-KTP agar masyarakat tidak kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019.

“Percepatan perekaman terus kami jemput bola. Dukcapil kami standby 24 jam dan hari libur juga kami buka pelayanan. Tergantung masyarakat yang proaktif,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (23/3).

Menurut Mendagri, pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sepakat bahwa bagi masyarakat yang belum mempunyai e-KTP, bisa menggunakan surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dukcapil setelah melakukan perekaman.

 “Bagi yang belum punya e-KTP tapi sudah punya suket, dicek, mudah-mudahan dia sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap  atau DPT. Itu bisa e-KTP mungkin teknis, belum sempat mencetak,” paparnya.

Mendagri mengimbau, masyarakat yang baru berusia 17 tahun pada saat pencoblosan tanggal 17 April mendatang untuk proaktif agar hak suaranya tidak hilang.

”Tolong sisa sebulan ini, mengecek datanya ada enggak di DPT Tempat Pemungutan Suara,” pungkasnya.