Cara Ganti Blangko Baru Sertifikat Tanah

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 21 November 2018 | 09:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 87K


Jakarta, InfoPublik - Seiring waktu yang berjalan tentunya perubahan atas sertifikat tanah akan dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terdapat sejumlah perubahan pada blangko sertifikat yang dilakukan demi menjaga legalitas kepemilikan aset tanah.

Bagi masyarakat yang memiliki blangko sertifikat tanah lama, perlu segera disesuaikan dengan bentuk sertifikat yang baru. Jangan, sampai legalitas sertifikat tanah menjadi diragukan akibat tidak berubahnya blangko sertifikat.

Dilansir dari atrbpn.go.id pada Selasa (20/11) menjelaskan, pemohon dapat mengurus perubahan atas blangko lama menjadi baru dengan mengikuti aturan yang berlaku. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk melakukan hal itu antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

5. Sertipikat asli.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung mendatangi kantor wilayah BPN sesuai dengan domisili sertifikat lahan. Dilanjutkan dengan mengisi formulir yang harus diisi sebagai persyaratan administrasi.

Selesai mengisi formulir, kemudian diserahkan pada loket pelayanan yang akan memeriksa informasi yang dituliskan pada formulir dan melengkapi persyaratan lainnya. Setelah dinyatakan lengkap pemohon dapat beralih ke loket pendaftaran.

Disini pemohon dibebankan sejumlah biaya untuk proses perubahan blangko lama menjadi baru. Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon dalam proses ini tidak banyak hanya sebesar Rp50 ribu.

Prosesnya selanjutnya pemohon dapat menunggu selama 19 hari kerja untuk mendapatkan sertifikat blangko baru.