Mekanisme Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement)

:


Oleh Irvina Falah, Sabtu, 3 November 2018 | 21:46 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K


Tilang Elektronik diberlakukan mulai 1 November 2018 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Berikut mekanisme Tilang Elektronik 

  1. Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE telah melanggar akan diverifikasi petugas di RTMC Polda Metro Jaya.
  2. Petugas memastikan jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
  3. Petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan lewat PT. Pos Indonesia, email, ponsel. Pada surat konfirmasi disertakan foto bukti pelanggaran.
  4. Proses konfirmasi tiga hari setelah tanggal pelanggaran.
  5. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui situs www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blank konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdi Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
  6. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi dan mengklarifikasi subjek pelanggar.
  7. Setelah konfirmasi, pelanggar diberi tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang.
  8. Kesempatan pembayaran denda maksimal tujuh hari.
  9. STNK akan diblokir hingga pembayaran dilakukan.