Oleh Irvina Falah, Sabtu, 3 November 2018 | 21:46 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 1K
Tilang Elektronik diberlakukan mulai 1 November 2018 oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Berikut mekanisme Tilang Elektronik
- Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE telah melanggar akan diverifikasi petugas di RTMC Polda Metro Jaya.
- Petugas memastikan jenis pelanggaran yang telah dilakukan.
- Petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan lewat PT. Pos Indonesia, email, ponsel. Pada surat konfirmasi disertakan foto bukti pelanggaran.
- Proses konfirmasi tiga hari setelah tanggal pelanggaran.
- Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui situs www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blank konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdi Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
- Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi dan mengklarifikasi subjek pelanggar.
- Setelah konfirmasi, pelanggar diberi tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang.
- Kesempatan pembayaran denda maksimal tujuh hari.
- STNK akan diblokir hingga pembayaran dilakukan.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id