Cara Mengurus Hak Pakai Tanah Bagi WNA

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 25 Maret 2019 | 10:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 4K


Jakarta, InfoPublik - Pelayanan pertanahan rupanya tak sebatas hanya memprioritaskan warga negara Indonesia saja. Pemerintah juga telah mengatur tentang warga negara asing (WNA) yang ingin mendapatkan hak pakai sementara waktu untuk hunian.

Diketahui, WNA tidak bisa memilliki sertifikat hak milik atas nama pribadi, hal ini sesuai dengan perundangan yang berlaku peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Namun WNA masih dapat memohon hak pakai untuk tempat tinggalnya di Indonesia. Begini caranya, dikutip dari website Kementeria Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, pada Minggu (24/3) menjelaskan,
pemohon bisa langsung mendatangi kantor wilayah BPN terkait sesuai dengan domisili tanah. Datang menuju loket pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pemohon dan membayar Rp50 ribu biaya pendaftaran.

Pada tahap ini pemohon melampirkan enam persyaratan antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

3. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak.

5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Pasca menyerah dokumen, pihak BPN akan segera memprosesnya. Dari mulai disesuaikan dengan data-data yang dimiliki oleh instansi itu, apabila cocok segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni loket penerimaan pembayaran pengukuran.

Pada tahap ini pemohon akan membayar sejumlah uang berdasarkan aturan yang berlaku. Contohnya bila tanah pemohon berada di DKI Jakarta dengan luas 300 meter, biaya pengukuran bisa mencapai Rp157 ribu. Hal ini tergantung dengan tipe tanah, luas tanah, dan domisili tanah.

Pengukuran dilakukan oleh staf BPN, kemudian pemohon harus mendampingi staf itu ketika mengukur tanah yang akan dibuatkan sertifikat hak pakai. Setelah selesai tahap itu, dilanjutkan dengan tahapan pembuatan Surat Kerja (SK) untuk pembuatan sertifikat.

Pada tahapan ini, pemohon akan dikenakan beban biaya mencapai sekitar Rp350 ribu untuk panitia pembuatan SK. Murah atau mahalnya, tergantung dengan tipe tanah, luas tanah, dan domisili tanah. Kemudian akan masuk pada tahapan pembukuan yakni sertifikat baru diterbitkan kemudian yang lama dicoret nomornya.

Sudah sampai sini, pemohon dapat langsung mengambil sertifikat tanah yang asli diloket penyerahan sertifikat. Waktu total dari mulai tahapan awal hingga jadinya sertifikat diperkirakan akan memakan waktu paling lama 97 hari dari mulai data diserahkan. Berikut klasifikasi waktunya berdasarkan luas lahan:

- 38 hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2.

- 57 hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2.

- 97 hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2.

Perlu diketahui, WNA tidak perlu khawatir dipersulit dalam mengurus sertifikat hak pakai. Karena perlakuan petugas BPN sama dengan ketika WNI yang mengurus sertifikat. Jangan lupa ketika mengambil sertifikat dipastikan pemohon yang bersangkutan dan membawa tanda bukti asli pembayaran.