Begini Prosedur Kepengurusan Tanah Hibah

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 24 Maret 2019 | 13:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 16K


Jakarta, InfoPublik - Prosedur kepengurusan tanah hibah yang diberikan oleh seseorang harus diurus melalui kantor pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan domisi tanah tersebut.

Tujuannya, setiap masyarakat yang diberikan tanah hibah dapat dilindungi hak atas tanah sesuai hukum yang berlaku bila sang pemberi sewaktu-waktu mengambil. Dalam hukum positif, mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Pengertian hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPerdata, yaitu suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Dilansir dari website atrbpn.go.id pada Sabtu (23/3) menjelaskan, pemohon dapat mengurus hal diatas dengan mendatangi kanto pertanahan sesuai domisili tanah. Kemudian membawa berbagai dokumen pendukung yang menjadi syarat dalam kepengurusan ini antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat Asli

5. Akta hibah dari PPAT

6. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah

Setelah melengkapi persyaratan diatas, pemohon dapat langsung menyerahkan dokumen tersebut melalui loket pendaftaran. Disini pemohon juga dibebankan sejumlah uang yang harus diberikan dalam kepengurusan tanah hibah.

Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 atau bisa diakses melalui link berikut ini https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Standar-Prosedur/moduleId/122856/itemName/Hibah/controller/Item/action/Detail

Pemohon dapat menunggu selama lima hari kerja untuk mendapatkan hak peralihan atas tanah hibah. Atau dapat mengecek sejauh apa kepengurusan tanah melalui aplikasi yang sentuh tanahku dan melihat melalui website kantor pertanahan terkait.