Waspadai Penawaran dari Perusahaan Illegal

:


Oleh lsma, Jumat, 25 Mei 2018 | 09:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta, InfoPublik - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha sejumlah perusahaan illegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan ada 6 entitas yang dipantau dan diidentifikasi sejak Mei 2018 ini, tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi dengan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. "Berpotensi merugikan masyarakat," katanya, Kamis (24/5). 

Enam entitas tersebut adalah:

1. PT Medussa Multi Business Centre Tour&Travel (MMBC Tour&Travel) yang berlokasi di Jakarta dengan kegiatan usaha yang dihentikan adalah sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.

2. PT Arafah Tamasya Mulia yang berlokasi di Balikpapan karena menyelenggarakan travel umrah tanpa izin.

3. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing yang berlokasi di Bandung karena menjual paket usaha produk Eco Racing, LVN Series dan Kopi EcoMaxx secara MLM tanpa izin.

4. PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International yang berlokasi di Bandung karena melakukan edukasi dan penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.

5. PT Bes Maestro Waralaba/Klik & Share/www.klikshare.co.id yang berlokasi di Banding karena menyajikan jasa periklanan secara MLM tanpa izin.

6. GainMax Capital Limited/Gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id yang berlokasi di Inggris karena melakukan perdagangan forex dan investasi tanpa izin.

Tongam menjelaskan kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," katanya.

Ditambahkannya, Satgas telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tegasnya.

Satgas Waspada Investasi, lanjut Tongam, secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

"Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan," pungkasnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.