Kemenhub Buka Layanan Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 7 Mei 2018 | 10:13 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menyiapkan kuota mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut untuk melayani pemudik yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 2018 di kampung halaman.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Chandra Irawan mengatakan, kuota mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut yang disediakan sebanyak 15.200 unit Sepeda Motor dan 30.400 orang.

"Kami mengimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan moment ini sebaik-baiknya  agar perjalanan mudik gratis dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib dan selamat sampai ke kampung halaman," ujar Chandra, Kamis (3/5).

Berikut beberapa informasi penting terkait  pelayanan mudik gratis bagi sepeda motor dengan kapal tahun 2018:

JADWAL KEBERANGKATAN

MUDIK:

-  Tanggal 9, 10, 11, 12 dan 13 Juni 2018 

Trayek: Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta - Tanjung Emas Semarang

BALIK:

Tanggal 18, 19, 20, 21 dan 22 Juni 2018

Trayek: Pelabuhan Tanjung Emas Semarang - Tanjung Priok Jakarta.

CARA PENDAFTARAN:

Pendaftaran bisa dilakukan secara ONLINE maupun secara LANGSUNG:

1.  Secara Online

- Buka website mudikgratis.dephub.go.id 

- Isi data dan lengkapi persyaratan lalu dapatkan kode booking

- Bawa kode booking ke tempat verifikasi untuk mendapatkan tiket 

- Pendaftaran dibuka mulai 25 Maret sampai dengan 19 Mei 2018

- Verifikasi Pendaftaran Online, dimulai dari 27 Maret sampai dengan 19 Mei 2018.

2.  Pendaftaran Langsung

-   Membawa persyaratan seperti KTP, SIM C, STNK, dan KK asli. 

-  Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Mei hingga 2 Juni 2018 pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB. (Setiap hari, selama kuota masih tersedia).

3.  Lokasi Verifikasi Dan Pendaftaran Langsung

- Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jl. Panaitan no. 105 Tanjung Priok Jakarta Utara.

- Kantor pusat PT Pelni (Persero) Ruang Auditorium ex HSBC lt.2, Jl. Gajah Mada No 14 Jakarta Pusat .

- Lapangan Ahmad Yani (tribun), Jl. Jend. Ahmad Yani No 15 Sukarasa, Tangerang

- Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta Pusat

- Rusunawa Muara Baru, Blok 10, Penjaringan, Jakarta Utara

SYARAT DAN KETENTUAN MOTOR PEMUDIK

1. Memiliki STNK dan SIM yang sah

2. Kondisi motor layak jalan

3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing

4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua).

5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang

6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik.

7. Tidak boleh ada box samping kiri, kanan maupun belakang

8. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang 

9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal satu liter per motor

10. Kunci motor pada saat akan diangkut dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana

11. Setelah melakukan pendaftaran online, peserta mudik wajib melakukan verifikasi data dengan membawa bukti pendaftaran online dan kelengkapan persyaratan administrasi (SIM C, STNK, KTP, KK) paling lambat 7 hari kerja setelah pendaftaran online dilokasi - lokasi yang telah ditentukan pada pukul 09.00 - 16.00 WIB.

"Kami juga menyiapkan nomor hotline service mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut di 081298802017 dan 082299052018. Petugas kami akan melayani pertanyaan dari masyarakat seputar mudik gratis tersebut," tambah Chandra.