Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap

:


Oleh Reporter, Jumat, 20 April 2018 | 16:24 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tengah digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/ kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

PTSL adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Selain itu jika disertai dengan pendampingan usaha dapat dijadikan sebagai modal yang berhasil guna, dan berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.

Tahapan Pelaksanaan PTSL memiliki 6 langkah : Penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan Pengesahan, dan terakhirnya penerbitan sertifikat.