Pakar Hukum: UU Penjaga Pantai Berpotensi Picu Ketegangan di Laut China Selatan

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 25 Januari 2021 | 18:16 WIB - Redaktur: Untung S - 564


Jakarta, InfoPublik - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof Eddy Pratomo, mengatakan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Coast Guard (Penjaga Pantai) oleh China, yang mengatur penggunaan kekerasan berpotensi  memicu ketegangan di wilayah Laut China Selatan (LCS).

"Penyebabnya, regulasi itu sangat ekspansif dan mengatur wilayah perairan di LCS yang tidak berdasarkan Hukum Internasional, khususnya Hukum Laut Internasional," kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/1/2021).

China mengesahkan UU Coast Guard pada Jumat (22/1/2021), yang memungkinkan China mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk penggunaan senjata ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut.

Menurut Eddy,  ruang lingkup UU Coast Guard secara implisit menegaskan kembali, klaim yang dikaitkan dengan prinsip Sembilan Garis Putus-Putus (Nine Dashed Line).

Padahal, itu adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak dapat dijadikan pegangan dalam mengatur suatu wilayah di LCS.

Menurutnya, China terlihat dari penggunaan istilah yang ambigu tentang ruang lingkup berlakunya UU ini yang memasukkan other waters under the jurisdiction of the PRC dan internal sea.

Ia menegaskan, kalimat other waters under the jurisdiction of the PRC dan internal sea  atau perairan lain di bawah hukum China sangat rancu.

"Bahkan, kedua kalimat itu dicurigai sebagai klaim terselubung yang dikenal dengan Sembilan Gutus-Putus, yang sudah dinyatakan tidak sah oleh Tribunal UNCLOS LCS pada 2016," tambahnya.

Negara yang selama ini menolak klaim Sembilan Garis Putus-Putus, termasuk Indonesia, perlu menyampaikan sikap yang kritis dan protes terhadap UU ini.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dan Menlu Cina Wang Yi membahas isu Laut China Selatan.

Retno menegaskan  pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah perairan tersebut.

Salah satu yang diatur dalam UNCLOS 1982 adalah perihal zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang membentang sejauh 200 mil laut dari bibir pantai.

Terkait sengketa di Laut China Selatan, China dinilai telah melanggar UNCLOS 1982 dengan mengeklaim ZEE beberapa negara ASEAN sebagai bagian dari wilayahnya.

China telah mengeklaim sekitar 90 persen atau 1,3 juta mil persegi wilayah LCS sebagai teritorialnya.

Klaim itu didasarkan pada garis putus-putus atau garis demarkasi berbentuk "U" yang diterbitkan pada 1947.

Klaim itu telah ditentang sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Indonesia. (Foto: Antara)