Kemlu Sudah Pulangkan 361 Jamaah Tabligh

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 4 Juni 2020 | 17:37 WIB - Redaktur: Untung S - 672


Jakarta, InfoPublik - Sejumlah 361 jamaah tabligh-gerakan dakwah global non politik-telah pulang ke Indonesia.

Para warga negara Indonesia (WNI) tersebut dipulangkan dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko, Kuwait, dan Thailand.

Hal tersebut disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha.

"Jemaah tabligh yang tersebar di berbagai negara, saat ini ada di 13 negara dengan total 1.165 dimana 361 di antaranya telah kembali ke Indonesia," kata Judha, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).

Judha juga menyampaikan perkembangan jemaah tabligh Indonesia yang terkena khusus hukum di India.

Ia mengatakan, berdasarkan First Information Report (FIR) atau laporan polisi kepada pengadilan setempat, ada 334 WNI yang terlibat kasus hukum di India.

"Jumlah WNI yang saat ini masih dalam status judicial custody atau penahanan kepolisian yang berjumlah 151," tegasnya.

Judha menambahkan, pihaknya juga sudah menfasilitasi pengacara untuk mendampingi WNI yang terkena kasus hukum di India.

Hal itu dilakukan untuk memastikan semua WNI yang terkena kasus hukum bisa mendapatkan keadilan. 

Selain itu, terdapat 31 WNI anggota Jamaah Tabligh Akbar di India yang tersandung kasus hukum, telah divonis bebas.

"Telah ada putusan bebas terhadap 31 orang serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang," tegasnya.

Namun, ia enggan tidak merinci kasus WNI yang telah mendapatkan putusan tersebut.

Tuduhan kepada para WNI tersebut antara lain, lalai sehingga menyebabkan penyebaran penyakit, melanggar Epidemic Disease Act, atau Aturan Penyakit Epidemik, pelanggaran terkait visa, serta menolak untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat.

Secara keseluruhan  terdapat 47 FIR kepada pengadilan setempat.

Laporan polisi tersebut melibatkan 334 WNI anggota Jemaah Tabligh Akbar di India.

"Dari 47 FIR tersebut, melibatkan 334 anggota Jemaah Tabligh Indonesia, termasuk di antaranya 151 dalam status judicial custody," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan pemerintah masih terus menangani proses pemulangan WNI yang tergabung dalam Jamaah Tabligh di India. Upaya pemulangan ini akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan sejumlah negara lainnya yang juga memiliki anggota Jamaah Tabligh di India.

Menurutnya, anggota Jamaah Tabligh yang ada di India tersebut tak hanya berasal dari Indonesia. Mereka juga dari berbagai negara lainnya seperti Bangladesh, Malaysia, Kirgistan, dan Thailand yang memiliki anggota dalam jumlah yang cukup besar, yakni lebih dari 100 orang. (Foto : Kemlu)