Dinas Kominfo Agar Menyusun Program dan Kegiatan Sesuai NSPK

:


Oleh Taofiq Rauf, Sabtu, 17 Oktober 2020 | 19:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 404


Jakarta, InfoPublik – Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selamatta Sembiring meminta para pejabat di Dinas Kominfo menyusun program/kegiatan  sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Pada penghujung tahun 2019 Kementerian Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” ujarnya dalam Web Seminar (Webinar) Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Sub Urusan IKP, Jumat (16/10/2020).

Permen Kominfo ini, katanya antara lain menjabarkan 11 kegiatan sub urusan informasi dan komunikasi publik (IKP). “Tahun 2020 ini kami juga telah menyusun petunjuk teknis (Juknis) yang sangat kongkrit sehingga Bapak/Ibu tidak akan ada kesulitan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut," katanya.

Juknis pelaksanaan NSPK sub urusan IKP ini sebagai aturan turunan dari NSPK yang telah ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada tahun 2019. Juknis ini sekaligus juga sebagai pedoman bagi Dinas Kominfo dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo sub urusan IKP.

"PM Kominfo itu sudah given, kami mau menyampaikan hal ini kepada Bapak/Ibu untuk supaya ditindaklanjuti dan ini merupakan hal yang sangat penting, terutama untuk kepala dinas dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang ada di masing-masing dinas. Kami berharap sudah mulai uji coba melaksanakan 11 kegiatan ini, sehingga tahun 2022 sudah running well dan tahun 2022  sudah berbasis pada 11 kegiatan tersebut. Kalo tidak berbasis ini maka Kemendagri akan mencoret dan tidak akan keluar di aplikasi," ujarnya.

Sementara Webinar yang diselenggarakan dikatakannya penting karena tanpa sosialisasi tentang Juknis NSPK yang disusun berdasarkan 11 kegiatan ini dan tanpa mengetahui hal ini secara baik dan mendalam, maka bisa dipastikan pejabat di Dinas Kominfo akan kesulitan menyusun program/kegiatan.

"Program/kegiatan tahun 2021 harus sudah berbasis pada kegiatan-kegiatan konkuren ini, tolong bisa mencermati apa yang disampaikan oleh para narasumber  webinar hari ini agar Bapak/Ibu bisa menuangkan dari hasil webinar ini, tahu langkah-langkahnya, mekanismenya, SOP-nya, " ujarnya.

Juknis yang dipersiapkan antara lain Juknis monitoring Isu dan manajemen komunikasi Krisis, Juknis Pengelolaan Konten dan Media Komunikasi Publik, Juknis Pelayanan Informasi Publik dan Juknis Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemda.

Dalam kesempatan yang sama, Redaktur Pelaksana portal bertita Infopublik.id. Ahmed Kurnia menjelaskan tentang Juknis monitoring isu dan manajemen  komunikasi krisis merupakan sesuatu dibutuhkan dalam pengelolaan media disemaninasi.

"Karena dapat memberikan gambaran mengenai posisi instansi kita di mata publik dan apa persepsi publik mengenai lembaga kita ini. Kita memonitor di media cetak, media penyiaran, media online dan media sosial. Kita juga menganalisa, apa kata radio, apa kata televisi, dan sebagainya, lalu kita buat rekomendasi terhadap isu-isu yang berkembang berdasarkan informasi yang ada,”  katanya.

Tak hanya memantau media massa dan media sosial, lewat Juknis ini juga Kominfo mendorong Dinas Kominfo melakukan pengumpulan pendapat umum (polling) untuk mengetahui apa yang menjadi pendapat publik terhadap suatu kebijakan. Selain itu,  Dinas Kominfo ditugaskan memantau aduan masyarakat.

Sementara itu, Tenaga Ahli Ditjen IKP  Dr. Ismail Cawidu menjelaskan Juknis pelayanan  informasi publik yang menurutnya sangat diperlukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. 

"Sampai hari ini kasus (sengketa informasi, red) yang teregistrasi di Komisi Informasi Pusat sebanyak 745 kasus sedang diselesaikan. Artinya proses orang untuk mengetahui kebijakan-kebijakan publik itu terus berjalan,” katanya

Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk menghindari adanya bottle neck, adanya kasus-kasus seperti ini maka Juknis ini harus berperan.

“Jadi kalau selama ini ada kasus yang "naik" sampai ke pusat, itu boleh jadi dalam pengelolaan di setiap badan publik di daerah itu ada yang missing, barangkali ada yang tidak dikerjakan, ada misscommunication sehingga itu menjadi kasus. Jadi inilah mengapa Juknis ini dibutuhkan, "ujarnya. (**/TR)