ASDP Terapkan Aturan Baru Pada Angkutan Lebaran 2019

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 23 Mei 2019 | 10:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 572


Jakarta, InfoPublik - PT ASDP Indonesia Ferry akan menerapkan dua aturan baru dalam layanan Angkutan Lebaran 2019/1440 H. 

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjelaskan aturan baru yang pertama adalah Manifest Digitalization secara otomatis dengan alat pembaca KTP elektronik (E-KTP reader), dan yang kedua adalah pembayaran tiket penyeberangan dengan non tunai, atau menggunakan uang elekteonik. 

Berikut langkah untuk membeli tiket kapal di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni hingga masuk ke dalam kapal:

1. Pemudik akan melewati sensor kendaraan. Langkah ini hanya berlaku bagi pemudik yang akan menyeberang dengan kendaraan. Sensor ini berguna untuk menentukan kategori kendaraan termasuk tarif tiket yang harus dibayar. Langkah ini juga sekaligus menentukan tarif penumpang per orang.

2. Proses pembayaran menggunakan kartu uang elektronik. Kartu yang dapat digunakan adalah keluaran bank himbara (himpunan bank negara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Untuk perjalanan pulang-pergi dengan keluarga, dan membawa kendaraan pribadi, penumpang disarankan mengisi saldo uang elektroniknya sebesar Rp1.500.000-Rp2.000.000.

"Setelah keluar tarifnya kemudian dibayar non-tunai. Kalau kendaraan pribadi Merak-Bakauheuni penyeberangan reguler Rp375.000, penyeberangan eksekutif Rp575.000. Jika saldo uang elektronik tidak cukup, penumpang bisa lakukan top up," kata Ira.

3. Proses pemasukan data pribadi dengan e-KTP. E-KTP akan dimasukkan ke dalam card reader. Lalu data penumpang akan otomatis masuk ke dalam manifest kapal. Proses ini merupakan kerja sama antara PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Ini baru pertama kali perusahaan transportasi Indonesia kerja sama dengan Kemendagri dan Dukcapil. Kita sudah bekerja sama mendapatkan akses, langsung bikin query data-data orang tersebut. Langsung memproduksi manifest yang akurat," ujar Ira.

4. Setelah ketiga langkah tersebut dilakukan, penumpang akan diberikan QR Code untuk melakukan pindai ketika memasuki kapal. Proses terakhir sebelum masuk kapal adalah QR code, dan gate pun baru bisa dibuka.

Dengan tiga langkah tersebut, prosesnya hanya memakan 30 detik. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi waktu di mudik Lebaran 2019.

Sebagai tahap awal, program digitalisasi sistem tiket ASDP tersebut berlaku di Pelabuhan Merak-Bakauheni mulai 18 Mei 2019, dan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk mulai 20 Agustus 2019. Rencananya secara bertahap digitalisasi tiket akan diberlakukan di seluruh pelabuhan ASDP.