Pemerintah Usul Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 Tidak Naik

:


Oleh Wandi, Jumat, 29 November 2019 | 09:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 352


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran biaya haji yang dibebankan kepada jemaah di tahun depan, sama dengan 1440H/2019M. Biaya yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ini, diusulkan rata-rata sebesar Rp. 35.235,602,-.

Hal ini dikemukakan Menteri Agama Fachrul Razi saat Rapat Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. “Kami usulkan agar biaya yang dibebankan kepada jemaah ini besarannya tetap dengan tahun sebelumnya,” ungkap Menag Fachrul Razi, Kamis (28/11).

Rapat Pendahuluan Penetapan BPIH yang dihadiri anggota Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR Ri Yandri Susanto. Menag menjelaskan, bahwa sesuai undang-undang, Bipih merupakan salah satu komponen dari BPIH.

Meskipun Bipih yang diusulkan oleh Pemerintah sama dengan tahun sebelumnya, menurut Menag terjadi kenaikan komponen biaya Bipih. Yaitu, kenaikan biaya penerbangan dan biaya visa.

“Biaya penerbangan per jemaah pada tahun 1440H/2019M itu sebesar Rp. 30.079.285,- naik menjadi sebesar Rp. 30.764.781,- pada tahun 1441H/2020M. Atau, naik sebesar Rp.685.496,-,” jelas Menag.

Biaya kedua yang dibebankan dalam Bipih adalah biaya visa sebesar SAR300 atau Rp.1.136.001,-. “Ini baru dibebankan pada tahun 1441H/2020M. Ini nanti yang akan kita konfirmasi kepada pihak Arab Saudi. Kalau nanti ternyata itu bisa dihapus, artinya Bipih tahun ini lebih murah dibandingkan tahun lalu,” papar Menag.

Apalagi menurut Menag, ada beberapa inovasi yang akan dilakukan Kemenag untuk meningkatkan layanan haji di Indonesia. Mulai dari upaya pemberlakuan fast track di seluruh embarkasi, pemberian makan di Makkah yang semula 40 kali akan ditambah menjadi 50 kali, serta penerapan sistem sewa penginapan full musim di Madinah.

“Untuk optimalisasi penyerapan kuota, kita juga akan menambah jumlah kuota cadangan sebanyak 10 persen,” kata Menag.