Kemenag akan Evaluasi PIHK yang Tidak Penuhi SPM

:


Oleh Wandi, Selasa, 3 September 2019 | 09:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 315


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama akan mengevaluasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dinilai tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Seperti dikatakan oleh Kepala Bidang Pengawasan PIHK Abdul Muhyi usai melepas keberangkatan terakhir jemaah haji khusus menuju tanah air di Bandara Prince Mohammed Bin AbdulAziz Madinah, sebagaimana dilansir MCH, Ahad (1/9) malam Waktu Arab Saudi (WAS).

Ia mengatakan bahwa permasalahan yang muncul pada musim haji tahun 2019 M/1440 H terkait dengan haji khusus adalah pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) pada pelayanan akomodasi/hotel juga apartemen transit dan pelayanan masyair (Armuzna).

“Ada beberapa PIHK yang menempati hotel yang kurang dari standar pelayanan yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa Kemenag telah menetapkan bahwa akomodasi yang harus disediakan oleh PIHK minimal hotel bintang 4, namun saat di lapangan, ditemukan penurunan bintang hotel yang semula bintang 4 ternyata tahun ini telah beralih menjadi bintang 3, sehingga dipandang kurang representatif untuk jemaah haji khusus.

“Kita catat, nanti setelah operasional ini akan kita evaluasi dan mungkin ada pengenaan sanksi. Kita akan lihat sperti apa evaluasinya. Bisa teguran bisa juga pencabutan atau pembekuan,” tuturnya.

Muhyi mengatakan Kemenag senantiasa mengawasi pelayanan PIHK kepada Jemaah haji khusus meliputi lama masa tinggal di Arab Saudi, pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi/Hotel, apartemen transit, pelayanan katering, pelayanan kesehatan, penanganan jemaah sakit/meninggal dan pelayanan Masyair (Armuzna). Selain itu juga dilakukan pengawasan terhadap jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah/furoda yang pada tahun ini terdata sebanyak 3.076 jemaah.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di Arafah Muzdalifah dan Mina, tenda-tenda yang diperuntukkan bagi jemaah haji khusus itu masih terlalu padat.

Muhyi mencatat bahwa pada tahun 2019 M/1440 H sebanyak 16.881 jemaah haji khusus telah diberangkatkan oleh 270 PIHK yang tergabung dalam 167 konsorsium/pemegang bendera.

“Pemulangan jemaah haji khusus sebanyak 497 penerbangan dengan rincian 112 penerbangan melalui Madinah dengan jumlah sebanyak 3.551 jemaah dan melalui Jeddah sebanyak 385 penerbangan dengan jumlah 13.330 jemaah,” tuturnya.

Sedangkan jumlah Jemaah haji khusus yang meninggal di Arab Saudi, ia mencatat ada 24 jemaah wafat, yang berasal dari 22 PIHK dengan rincian 2 jemaah meninggal di Madinah, 2 di Mina, 1 di Jeddah dan 19 di Makkah.

Kemudian jemaah haji khusus yang masih di rawat di Arab Saudi ada 7 jemaah yang berasal dari 7 PIHK dengan rincian 1 jemaah di rawat di Madinah dan 6 jemaah di rawat di Makkah.

Terkait dengan jemaah yang masih di rawat tersebut, Ali Machzumi, Kasi Pengawasan PIHK Daker Madinah menjelaskan akan memonitor perkembangan kondisi kesehatan jemaah tersebut sampai layak terbang ke tanah air.

"Dalam sisa waktu operasional ini kami akan melakukan monitoring kondisi jemaah yang sakit tersebut di RS dan komunikasi dengan PIHK untuk persiapan kepulangan bila kondisi kesehatan jemaah sudah memungkinkan pulang ke tanah air," ujarnya.