SCI Ungkap Potensi Kenaikan Biaya Logistik Dampak Penggunaan Bahan Bakar Sulfur Rendah

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 14 Januari 2020 | 11:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kebijakan yang diberlakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan penggunaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0.5 persen atau low sulfur bagi setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, baik itu kapal berbendera Indonesia maupun asing berdampak pada kenaikan tarif angkut kapal.

Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI), Sugi Purnoto mengungkapkan, implikasi dari kebijakan tersebut adalah kenaikan tarif angkut kapal yang dibebankan pada forwarder sehingga terjadi kenaikan harga bagi para pemilik barang selaku customer.

Lebih lanjut Sugi Purnoto mengatakan, saat ini kenaikan biaya (surcharge) yang diberlakukan oleh para forwarder dengan adanya kebijakan tersebut mencapai 10-20 persen.

"Hal itu akan memberatkan para customer dan turut berdampak pada biaya logistik Indonesia, sehingga berpotensi menurunkan daya saing produk dan komoditas nasional, serta menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai konsumen akhir," ujarnya, Senin (13/1).

Berdasarkan analisis SCI, perusahaan-perusahaan freight forwarder sudah memberlakukan tarif baru pengiriman peti kemas. Sebagai contoh, untuk jarak kurang dari 400 mil laut, tambahan biaya yang diberlakukan oleh salah satu perusahaan freight forwarder yaitu sekitar Rp400 ribu per kontainer.

Besaran low sulfur surcharge dapat dilihat pula berdasarkan rute. Misalnya untuk rute Banjarmasin, Sampit, Kumai, Lembar Lombok, dan Benoa Bali, untuk dry container berukuran 20 kaki dikenakan biaya tambahan sebesar Rp600 ribu per kontainer, sedangkan untuk rute Bitung, Ambon, Gorontalo, Luwuk/Tangkiang, Belawan Medan, Padang, serta Kuala Tanjung sebesar Rp1,4 juta per kontainer.

Permasalahan yang terjadi di antaranya adalah tidak ada transparansi dan negosiasi dari pelayaran, serta belum ada penjelasan mengenai selisih harga yang diberlakukan oleh perusahaan forwarder terkait penerapan kebijakan tersebut.

Selain itu, belum ada peraturan yang jelas dari Kemenhub, khususnya Ditjen Perhubungan Laut mengenai cakupan yang termasuk dalam kategori bahan bakar low sulfur ini yang berpotensi mengakibatkan biaya tambahan sebesar 10-20 persen.

Atas hal ini, SCI merekomendasikan sosialisasi dan pembahasan semua stakeholder sehingga dapat terjadi kesepakatan penentuan tarif pengangkutan terkait dengan kebijakan IMO 2020.

Disamping itu, perusahaan forwarder juga perlu mensosialisasikan faktor-faktor yang mendasari penetapan biaya tambahan, jika sebelumnya kapal-kapal tersebut sudah menggunakan bahan bakar jenis Marine Fuel Oil (MFO) 180 CST dan High Speed Diesel (HSD) B30.

"Selain itu, perlu dipastikan kesiapan Pertamina dalam penyediaan bahan bakar tersebut," tambah Sugi.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang Tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.

Peraturan tersebut dikeluarkan mengingat masih digunakannya bahan bakar dengan kadar sulfur sebesar 3,5 persen oleh kapal-kapal di Indonesia.

Padahal regulasi International Maritime Organization (IMO) 2020 yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020 mewajibkan kapal-kapal Indonesia menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur maksimal sebesar 0,5 persen yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara.