Penyaluran Pupuk Bersubsidi Harus Penuhi Prinsip 6T

:


Oleh Baheramsyah, Rabu, 11 September 2019 | 15:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta,InfoPublik - Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani. Untuk mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut agar memenuhi enam prinsip yang disebut 6T.

“Adapun prinsip 6T yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Misalnya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan,” ungka Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Sarwo mengatakan prinsip 6T ini juga untuk mengimplementasikan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementan mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi, pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujarnya.

Sarwo menambahkan, Kementan dan Kemenkeu diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran. Kemudian PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan. Menurut Sarwo, Kementan meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan," ungkap Sarwo.

Lebih lanjut Sarwo menjelaskan pemerintah menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal. Salah satunya adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.

"Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, kami bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi," ungkapnya.

Sarwo juga mengatakan upaya lain yang dilakukan Kementan yaitu melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap-tiap kabupaten dan kota. Lalu pihaknya juga mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK," jelas Sarwo.

Pada peraturan tersebut juga diatur mengenai produsen pupuk itu sendiri. Di sini produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.

Untuk mendapat pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani serta tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

"Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tambahnya.

Sarwo menjelaskan jenis pupuk subsidi yang dimaksud dalam Pasal 3 yakni Urea, SP-36, ZA, dan NPK dengan komposisi N:P:K = 15:15:15 dan 20:10:10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," kata Sarwo.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani. Salah satu syaratnya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya.

"Tujuannya adalah agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," tutur Sarwo.