Menhub: Kendaraan Listrik Solusi Atasi Polusi Udara

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 24 Agustus 2019 | 10:10 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 543


Jakarta, InfoPublik – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan,
kendaraan listrik merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan polusi udara, seperti yang terjadi di ibukota Jakarta.

"Berbicara masalah lingkungan, mobil listrik ini menjadi suatu keniscayaan bagi Indonesia. Karenanya sebagai regulator, Kemenhub harus melakukan tata kelola apa yang harus disiapkan, serta melakukan upaya-upaya untuk mempercepat dan mendukung hal ini setelah terbitnya Perpres 55/2019," ujar Menhub dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Kendaraan Listrik sebagai Solusi Polusi Udara dan Pengurangan Penggunaan BBM' di Jakarta, akhir pekan.

Menhub Budi mengatakan, menyambut baik hadirnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Motor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Pengoperasian angkutan umum berbasis tenaga listrik ini, selain memberi dukungan dalam bidang pelestarian lingkungan, juga memberikan nilai tambah terkait dengan program ketahanan dan bauran energi nasional, program pengurangan penggunaan dan subsidi BBM, serta program pengurangan emisi gas buang yang dilaksanakan pemerintah.

"Suatu inisiatif yang lengkap dari kita menyelesaikan masalah lingkungan, menyelesaikan kekurangan energi, lalu kita melakukan investasi, melakukan kegiatan-kegiatan ekspor, ini suatu narasi yang sangat positif," kata Menhub.

Lebih lanjut Menhub Budi mengungkapkan, telah menyiapkan kebijakan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan uji tipe kendaraan mobil listrik. Contohnya seperti ada beberapa universitas yang sudah berupaya untuk mengajukan uji tipe.

"Artinya dunia pendidikan juga memberikan perhatian yang luar biasa. Oleh karenanya kami mengharapkan kolaborasi yang baik dari regulator, industriawan, dan pelaku-pelaku usaha transportasi," ujarnya.

Menhub mengatakan, penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan transportasi massal seperti Transjakarta maupun Damri sebagai angkutan perkotaan. Selain itu, juga untuk angkutan taksi.

Menhub mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh beberapa operator transportasi seperti Blue Bird yang telah mengoperasikan mobil listriknya.

"Transjakarta sudah menyampaikan pada saya, dalam waktu dekat ini juga akan mengoperasikan bus listrik. Artinya dalam segala keterbatasan para operator ini sudah berniat untuk melakukannya. Tentu banyak PR yang perlu kita lakukan, stasiun pengisian, harga khusus dari PLN, tentunya kita harapkan itu dari semua pihak," katanya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan, insentif yang akan diberikan bisa dalam bentuk fiskal maupun non fiskal. Dan hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.

"Kami akan mendorong terutama yang non fiskal kepada para Gubernur agar nantinya membuat peraturan menyangkut masalah parkir, dan sebagainya untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa," kata Dirjen Budi.

Selanjutnya, lanjut Dirjen Budi, pihaknya juga mendorong untuk melakukan insentif dimana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp75 juta per tipe untuk biaya uji tipe, dan sesuai dengan semangat dari Perpres 55/2019 akan mengkomunikasikan dengan Kementerian Keuangan untuk menurunkan angkanya.

Menyangkut masalah noise atau suara, menurut Dirjen Budi memang noise atau suara ini menjadi suatu kewajiban menyangkut aspek keselamatan, namun untuk produk sekarang yang sudah ada belum memiliki suara. Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri akan diiatur penggunaan suara untuk kendaraan ini karena menyangkut keselamatan. Namun demikian butuh waktu untuk menyiapkan aturan ini.

"Termasuk untuk peraturan Menteri menyangkut uji tipe akan segera kami selesaikan. Berikutnya juga terkait pemenuhan alat penguji yang sekarang sedang kami siapkan. Sudah kami anggarkan pada 2020. Nanti akan ada beberapa alat uji yang kami lengkapi seperti untuk unjuk kerja akumulator listrik, pengisian alat ulang listrik, dan sebaginya untuk memenuhi filosofi perpres 55/2019," ujarnya.