Pelayaran Rakyat Berharap Ada Subsidi Pengadaan AIS

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 14 Agustus 2019 | 21:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 563


Jakarta, InfoPublik – Ketua DPC Pelayaran Rakyat (Pelra) Sunda Kelapa, Abdullah menyampaikan dukungannya atas rencana Pemerintah yang akan memberlakukan PM No 7 Tahun 2019 tentang kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, yang akan diberlakukan efektif mulai 20 Agustus 2019 mendatang.

"Pemasangan AIS ini, sangat membantu dari sisi keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal pelra yang masuk ke hulu-hulu sungai yang mempunyai alur pelayaran yang sempit. Sebab, di hulu sungai kapal Pelra sering berbenturan dengan kapal tongkang, dengan adanya AIS ini kita bisa langsung berkomunikasi dan mengetahui jarak dan kecepatan kapal tongkang tersebut," ujar Abdullah dalam diskusi nasional "Ada Apa dengan AIS?" di Jakarta, Rabu (14/8).

Namun demikian, harga AIS masih terlalu mahal untuk Pelayaran Rakyat yang menggunakan sistem bagi hasil. Oleh karena itu, Abdullah berharap Pemerintah dapat memberikan subsidi bagi Pelra, bukan hanya dari subsidi solar saja, namun juga subsidi pengadaan AIS sehingga bisa didapatkan dengan harga murah di pasaran.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah gencar mensosialisasikan PM No 7 Tahun 2019 tentang kewajiban dalam Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia di berbagai kota di seluruh penjuru Indonesia, termasuk di wilayah kerja masing-masing UPT.

Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo bahkan menegaskan, pemberlakuan kewajiban pemasangan AIS ini akan tetap dijalankan efektif per 20 Agustus 2019, terutama bagi kapal-kapal yang termasuk ketentuan SOLAS, yaitu kapal berukuran 300 GT ke atas, atau minimal 500 DWT untuk jenis kapal barang.

"Untuk kapal-kapal SOLAS ketentuan ini harus jalan, tidak ada lagi pengecualian, sedangkan untuk kapal-kapal non SOLAS kita akan pertimbangkan lagi mengenai penundaan untuk pemberian sanksi," kata Agus.

Pemberlakuan AIS ini, kata Agus, dilaksanakan setelah melalui beberapa kajian mendalam, dan sesuai dengan aturan Internasional yang mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) dan Safety Of Life at Sea (SOLAS).

Esensi pemberlakuan AIS ini adalah security dan safety. Dengan AIS ini, kata Agus, proses identifikasi kapal apabila terjadi kecelakaan menjadi lebih mudah, sehingga mempercepat proses SAR. Selain itu, mudah pula untuk mengidentifikasi kapal-kapal yang hendak melakukan penyelundupan barang berbahaya seperti narkoba.

"Pengawasan terhadap kapal-kapal tersebut akan dilaksanakan secara langsung (terestrial) maupun satelit oleh Ditjen Hubla melalui Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) guna peningkatan keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim," ujar Agus.

Oleh karena itu, Agus mengajak seluruh perusahaan pelayaran, instansi, serta stakeholder di wilayah kerja semua pelabuhan di Indonesia berpartisipasi mengoptimalkan AIS, sistem pemantauan terhadap kapal-kapal yang berlayar di wilayah Indonesia.