Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Rumah Subsidi

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 13 Juli 2019 | 08:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 996


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi untuk tahun 2019 dan 2020.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, keputusan diatas berlandaskan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 535/KPTS/M/2019. Tujuannya, harga jual rumah subsidi berdasarkan wilayah supaya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap terjangkau.

Batas harga jual rumah subsidi yang telah ditetapkan tidak mempengaruhi permintaan akan rumah subsidi dari masyarakat maupun pengembang perumahan. Bahkan, permintaan pembangunan rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) terus bertambah.

"Memang dari penetapan harga jual rumah subsidi terdapat kenaikan kira-kira Rp 10 juta, namun harga rumah bersubsidi naik terakhir 5 tahun lalu, sehingga ini penyesuaian. Meski demikian kemarin BTN, REI dan Apersi saat datang ke kami justru meminta tambahan anggaran FLPP yang disediakan Kementerian Keuangan. Berarti permintaan untuk rumah subsidi bertambah, artinya positif, " kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui siaran pers yang diterima Jumat (12/7).

Penetapan harga rumah subsidi menyesuaikan dengan kondisi terkini pada setiap wilayah, diantaranya disesuaikan dengan faktor harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja.

Diketahui, Hingga 11 Juli 2019, pemerintah melalui telah menyalurkan dana FLPP bagi sebanyak 47.077 unit dari target 68.858 unit dengan anggaran yang disediakan Rp 4,52 triliun.