Pemerintah Pertegas Posisi Hadapi Diskriminasi Sawit

:


Oleh lsma, Kamis, 20 Juni 2019 | 09:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 408


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah sebagai tindak lanjut dari joint mission ke Brussel, Belgia pada 8 s.d 9 April 2019 lalu.

Indonesia bersama Malaysia dan Kolombia saat itu melakukan diplomasi kepada Uni Eropa (UE) untuk menjaga kelangsungan industri dan perlindungan kepada para petani kelapa sawit atas diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit.

Kebijakan diskriminatif yang dilakukan oleh Komisi Eropa melalui penerbitan Delegated Regulation yang merupakan turunan dari Renewable Energy Directive II (RED II) menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi) / indirect land-use change (ILUC) (Delegated Regulation/DR Article 3 and Annex).

“Kali ini kita akan membahas perkembangan dari upaya-upaya tindak lanjut yang sedang dilakukan mengenai persoalan diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud dalam Rapat Koordinasi tentang Posisi Pemerintah Indonesia terhadap EU Delegated Act dan Organisasi Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), Rabu (19/6) di kantornya.

Musdhalifah menegaskan, gangguan dan diskriminasi kelapa sawit tentunya akan berdampak negatif terhadap program pengentasan kemiskinan dan menghambat pencapaian Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB).

Untuk itu, saat ini pemerintah tengah melakukan proses litigasi melalui forum World Trade Organization (WTO). Rencananya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan akan memimpin rapat penetapan kuasa hukum pada tanggal 20 Juni 2019 di Jakarta.

Pemerintah juga sedang membahas TOR Joint Working Group ASEAN-EU dan bilateral Indonesia-EU. Terakhir, Pemerintah telah membentuk Project Management Office (PMO) yang bertugas untuk mengakomodir dan merumuskan langkah-langkah yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait respons terhadap EU Delegated Act/(RED II).

Ke depan, juga diagendakan Senior Officials Meeting (SOM) CPOPC ke-18 pada tanggal 15 Juli 2019 di Malaysia dan Ministerial Meeting CPOPC ke-7 pada tanggal 16 Juli 2019 di Malaysia.

Sebagai informasi, masa kepengurusan CPOPC periode ini telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2019. Adapun pengurus CPOPC periode 2019 – 2022 yang telah terpilih adalah Tan Sri Datuk Dr. Yusof Bin Basiron dari Malaysia sebagai Executive Director dan Mohammad Jaaffar Bin Ahmad dari Malaysia sebagai Director of Strategy and Policy. Sementara Indonesia akan menempati posisi Deputy Executive Director dan Director of Sustainability and Smallholders Development yang saat ini sedang dalam proses seleksi internal.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini antara lain Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman; Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan; Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan; Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri Ina Hagniningtyas Krisnamurthi; Direktur Utama BPDP-KS, Dono Boestami, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait dan perwakilan dunia usaha.