OJK Imbau Usaha Gadai Ajukan Izin Usaha

:


Oleh lsma, Kamis, 20 Juni 2019 | 09:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 601


Jakarta, InfoPublik - Pergadaian merupakan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara mudah, cepat, dan aman. Masyarakat dapat memperoleh dana tanpa perlu menjual barang berharga yang dimiliki.

Pergadaian dapat melayani kebutuhan dana dari mulai puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah dengan jaminan barang elektronik, kendaraan bermotor, emas, perhiasan, dan jenis-jenis barang lain yang terus berkembang. Pergadaian hadir melayani seluruh lapisan masyarakat Indonesia dari perkotaan sampai ke pelosok desa.

Dalam pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima di Jakarta, Rabu (19/6/2019) disebutkan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian).

Penerbitan POJK Usaha Pergadaian tersebut dimaksudkan untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan bagi konsumen.

Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian diperlukan untuk mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. Melalui POJK Usaha Pergadaian, para pelaku usaha pergadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

Sampai dengan pertengahan bulan Mei 2019, OJK telah memberikan izin kepada 26 (dua puluh enam) perusahaan pergadaian yang terdiri dari 1 (satu) perusahaan pergadaian pemerintah dan 25 (dua puluh lima) perusahaan pergadaian swasta. Selain itu terdapat 72 (tujuh puluh dua) pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK.

Perusahaan pergadaian yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar tersebut tersebar di berbagai daerah antara lain Jakarta, Surabaya, Malang, Jember, Semarang, Yogyakarta, Medan, Riau, dan Mataram. Sementara itu jumlah pelaku usaha pergadaian swasta yang sedang melakukan proses permohonan izin usaha kepada OJK per Mei 2019 berjumlah 14 (empat belas) pelaku usaha pergadaian.

Sesuai ketentuan POJK Usaha Pergadaian, pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapatkan tanda terdaftar dari OJK diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 untuk mengajukan permohonan izin usaha. Dalam masa transisi menuju proses perizinan usaha, OJK memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku usaha pergadaian swasta dalam rangka pemenuhan persyaratan yang diatur di dalam ketentuan POJK Usaha Pergadaian. OJK juga telah memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada penaksir pelaku usaha pergadaian swasta untuk memberikan nilai taksiran barang jaminan yang tidak merugikan baik masyarakat maupun pelaku perusahaan pergadaian swasta. Pelatihan tersebut juga untuk meningkatkan standar layanan usaha pergadaian.

OJK menghimbau kepada para pelaku usaha pergadaian swasta yang sudah terdaftar maupun yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK sebelum 29 Juli 2019. OJK telah memiliki data para pelaku usaha pergadaian swasta yang telah melakukan kegiatan usaha gadai namun belum memiliki izin usaha dari OJK. Terhadap para pelaku usaha pergadaian swasta yang belum memiliki izin usaha tersebut, secara bertahap OJK akan mengundang para pihak untuk mendorong percepatan proses pengajuan perizinan kepada OJK.

OJK akan membatasi akses pelaku usaha pergadaian swasta yang sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 tidak memiliki izin pada akses pendanaan perbankan, perlindungan asuransi atas barang jaminan, dan penjaminan kredit atau asuransi kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Selanjutnya, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan instansi terkait antara lain Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Perdagangan RI, dan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha pergadaian swasta yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Kepada masyarakat pengguna jasa pergadaian, OJK menghimbau agar hanya menggunakan jasa perusahaan pergadaian atau pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat izin usaha atau tanda bukti terdaftar dari OJK. Keterangan/informasi mengenai izin usaha atau tanda bukti terdaftar tersebut dapat dilihat di setiap kantor atau unit layanan (outlet) pelaku usaha pergadaian yang telah memiliki izin usaha atau tanda terdaftar dari OJK. Informasi mengenai daftar perusahaan pergadaian yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK tersebut juga dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id atau dengan menghubungi call center OJK dengan nomor telepon 157.