Monitoring Tarif Penerbangan Tidak Menemukan Pelanggaran

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 20 Mei 2019 | 17:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 394


Jakarta, InfoPublik - Sejak keputusan untuk menerapkan KM 106 Tahun 2019 tentang penurunan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pemantauan dilapangan. 

Berdasarkan hasil monitoring di sejumlah bandara, diantaranya Soekarno-Hatta Jakarta, Kualanamu Medan, dan Balikpapan, serta lima maskapai dalam negeri, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya, Batik Air dan Lion Air, dapat disimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran Tarif Batas Atas (TBA) maupun Tarif Batas Bawah (TBB).

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada maskapai penerbangan yang telah patuh melaksanakan keputusan tersebut," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Senin (20/5) saat menerima laporan pemantauan tarif per 19 Mei kemarin. 

Berdasarkan laporan dari Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Bintang Hidayat, maskapai telah menyesuaikan tarifnya. "Untuk penerbangan menuju Jakarta, Garuda Indonesia menetapkan satu harga, yakni kelas Y (tertinggi) sebesar Rp1.799.000, dan menetapkan satu harga yakni kelas A (tertinggi) untuk Citilink sebesar Rp1.529.150, dan tarif tersebut masih sesuai dengan aturan," kata Bintang.

Tarif Batas Atas untuk penerbangan rute Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta adalah Rp1.799.000, dan untuk penerbangan rute Palembang ditetapkan sebesar Rp1.455.000. Harga tersebut ditetapkan Garuda sebagai kelompok penerbangan dengan layanan Full service yang diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 100 persen dari TBA yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019. 

Maskapai Sriwijaya sebagai penerbangan dengan layanan medium service, diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 90 persen dari TBA yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut, PT Sriwijaya Air menetapkan tarif pada tujuan Jakarta sebesar Rp1.619.100 atau 90 persen dari TBA, begitu pula dengan tujuan Padang sebesar Rp928.800 atau 90 persen dari TBA sebesar Rp1.032.000.

Maskapai Citilink dengan penerbangan pelayanan no frills (biaya rendah) diperbolehkan memberikan tarif tertinggi sebesar 85 persen dari TBA yang telah ditentukan dalam KM 106 Tahun 2019. 

Berdasarkan hal tersebut, maskapai Citilink memberikan tarif sebesar Rp1.529.150 untuk tujuan Jakarta melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, atau 85 persen dari Rp1.799.000 dan memberikan tarif sebesar Rp1.563.150 atau 85 persen dari Rp1.839.000 melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Begitu pula dengan penerbangan tujuan Yogyakarta, Citilink memberikan tarif sebesar Rp 1.872.550 atau 85 persen dari Rp 2.203.000.

Polana menegaskan akan terus memantau tarif maskapai dan berharap masyarakat dapat menjangkau penyesuaian tarif yang diberlakukan.

Dirjen Polana memastikan, tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA pihaknya tidak segan - segan  memberikan sanksi administratif. 

Penerapan tarif yang dilakukan oleh maskapai adalah tarif dasar yang berlaku sesuai peraturan, yaitu tarif jarak yang belum ditambahkan komponen pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau surcharge.