Setiap Instansi Negara Perlu Lakukan SKM

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 16 Maret 2019 | 08:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 358


Jakarta, InfoPublik - Setiap instansi pemerintahan perlu melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) minimal satu tahun sekali, untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.

"SKM upaya mengikutsertakan masyarakat dalam perbaikan pelayanan publik," ujar Peneliti Lembaga Administrasi Negara (LAN) Rustan Amarullah melalui siaran pers, Jumat (15/3).

Keterlibatan masyarakat dalam semua proses pelayanan publik sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem yang adil, transparan, dan akuntabel.

"Pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik," katanya.

Pasca setiap instansi negara selesai melakukan SKM, lanjut Rustan, lembaga terkait perlu mempublikasikan kepada khalayak luas melalui media massa. Tujuannya, kejadian yang kurang baik dalam melayani publik tidak akan terjadi kembali menimpa masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

"Berapa pun hasilnya, harus dipublikasikan. Perlu juga dipasang di ruangan," pungkasnya.