Tiga Wilayah Perlu Percepatan RDRT

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 16 Maret 2019 | 08:36 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 468


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo mengintruksikan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) melakukan percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDRT), khusus pada tiga wilayah yang memiliki kriteria tertentu.

Ketiga wilayah yang memiliki kriteria sebagai berikut daerah yang memiliki potensi keunggulan ekonomi, daerah dengan program strategis nasional, dan daerah yang rawan bencana.

"Saat ini Presiden RI Joko Widodo menyadari sangat dibutuhkan percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ia memberikan instruksi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong percepatan RDTR ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATRBPN Himawan Arief Sugoto melalui siaran pers, pada Jumat (15/3).

Rencana penguatan tata ruang sebagai payung hukum pembangunan ini sangat penting agar percepatan pembangunan ekonomi dan infrastruktur nasional negara dapat dilakukan untuk mengejar kebutuhan dan bisa menjadi negara yang unggul dan punya prospek atau potensi yang besar. 

Saat ini, juga sangat dibutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan yang ada di seluruh Kabupaten/Kota untuk penyetaraan tingkat pemahaman penyusunan rencana tata ruang dan RDTR. Karena baru 52 Peraturan Daerah (Perda) RDTR dari kebutuhan minimal 2.000 RDTR yang ada di Indonesia. Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN menargetkan tahun ini harus ada 100 RDTR baru.

Himawan menambahkan, Kantor Pertanahan harus menggunakan produk Rencana Tata Ruang (RTR) dan RDTR sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan tanah, sehingga untuk zona tertentu tidak perlu diterbitkan sertipikat seperti zona rawan bencana. "Saya sebagai Sekretaris Jenderal yang melakukan pembinaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) telah menetapkan agar Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN sampai dengan jajaran tertentu wajib memahami tata ruang dan akan menambahkan tupoksi tata ruang," ujarnya.