Sertifikasi Kapal Penangkap Ikan Dipermudah

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 23 Februari 2019 | 22:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 266


Jakarta, InfoPublik – Sistem jemput bola masih menjadi strategi utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dalam melakukan kegiatan pengukuran kapal ke pelabuhan-pelabuhan di daerah, termasuk yang dilakukan di Gresik dan Probolinggo, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo, Jumat (22/2), mengatakan di wilayah Gresik dan Probolinggo jumlah kapal nelayan yang sudah disertifikasi hampir mencapai 10 persen dari total kapal yang terdata dalam kurun waktu 1 bulan kebelakang.

Dirjen Agus mencontohkan, di Gresik misalnya, dari total 1.125 kapal nelayan yang terdata, 467 unit di antaranya sudah diukur, dan sebanyak 101 pas kecil telah diserahkan kepada para nelayan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik.

Penyerahan pas kecil tersebut diserahkan langsung kepada para nelayan di Kawasan Perikanan Lumpur Gresik oleh Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor KSOP Kelas II Gresik, Ferry Anggoro Hendianto, dan disaksikan Ahli Ukur Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kus Dedi Rosadi.

"Sementara di Probolinggo, dari sekitar 1.600 kapal di bawah GT 7, sejak Januari sampai per 22 Februari 2019 ini sebanyak 133 pas kecil sudah dibagikan kepada nelayan," ujar Agus.

Meski begitu, KSOP Kelas IV Probolinggo optimis bisa tuntaskan minimal 800 kapal memiliki pas kecil meski terkendala dengan luasnya wilayah kerja, serta pola kapal yang bergerak secara acak maupun terbatasnya SDM.

Untuk itu, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi dengan merangkul ketua paguyuban nelayan serta mendorong agar informasi ini bisa disampaikan kepada seluruh nelayan secara berantai.

"Dengan mensosialisasikan program ini kepada para nelayan, kami berharap semakin banyak nelayan yang mendaftarkan kapalnya pada KSOP, dan memanfaatkan kemudahan pelayanan dari kami. Inilah yang membuat kami terus bersemangat melayani masyarakat untuk memeroleh legalitas kapal-kapal dibawah GT 7 demi terwujudnya keselamatan pelayaran," kata Agus.

Adapun secara nasional, tercatat hingga Februari ini, lebih dari 33 ribu kapal nelayan di bawah 7 GT telah disertifikasi, dan mendapatkan pas kecil. 

Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring komitmen Kementerian Perhubungan untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan agar para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan memenuhi aspek keselamatan.