Maskapai Asing Harus Penuhi Aturan Tanpa Diskriminasi dan Perlakuan Khusus

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 22 Januari 2019 | 16:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 378


Jakarta, InfoPublik - Selaku regulator penerbangan nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) mengingatkan seluruh maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia, akan keharusan mereka memenuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penerbangan Indonesia. Terutama aturan dalam hal operasional (keselamatan, keamanan, kenyamanan) maupun aturan bisnis dan bilateral antar negara.

Kemenhub akan selalu menyambut baik dan memfasilitasi maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia. Hal ini karena sektor penerbangan sudah diakui sebagai salah satu penggerak perekonomian melalui sektor-sektor terkait. Baik itu pariwisata, bisnis, perdagangan dan sebagainya. 

 "Kami menyambut baik dan memberikan fasilitas yang sama pada maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia, sesuai aturan-aturan yang berlaku. Tidak ada diskriminasi, namun juga tidak ada perlakuan khusus," ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti di Jakarta, Selasa (21/1) terkait maskapai Vietjet dari Vietnam yang akan terbang ke Indonesia.

Menurut Polana, sebelum beroperasi ke Indonesia, Vietjet harus memenuhi aspek  keselamatan (safety) dan keamanan (security) sesuai hukum penerbangan di Indonesia. Diantara CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 129, dan AOSP (Aircraft Operator Security Program). Untuk pelaksanaan penerbangan pada rute ke/ dari Indonesia, Vietjet juga wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam KM 25 tahun 2008.

"Untuk perizinan operasi penerbangan ke/ dari Indonesia, Vietjet dapat mengajukan permohonan melalui sistem online yang ada di Ditjen Perhubungan Udara," ujar Polana lagi.

Seperti diketahui, Vietjet adalah perusahaan penerbangan asal Vietnam yang telah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Vietnam untuk terbang ke Indonesia sesuai perjanjian hubungan udara bilateral RI - Vetnam dan multilateral ASEAN.

Perjanjian multilateral ASEAN telah ditandatangani pada 12 November 2010 lalu. Berdasarkan perjanjian tersebut, semua negara ASEAN secara resiprokal diperbolehkan melaksanakan penerbangan menuju destinasi ke negara-negara anggota ASEAN.

Dengan demikian secara resiprokal Vietjet sebagai maskapai yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Vietnam dapat beroperasi ke/ dari Indonesia. Sebaliknya maskapai Indonesia yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Indonesia juga dapat beroperasi ke/ dari Vietnam.

Saat ini sudah ada maskapai lain dari Vietnam yang telah melaksanakan penerbangan ke Indonesia, yaitu Vietnam Airlines yang merupakan flag carrier Vietnam. Maskapai ini menerbangi rute SGN-CGK pp (Ho Chi Minh City - Jakarta pp) dengan frekuensi 7x/minggu. Namun demikian hingga saat ini belum ada perusahaan penerbangan nasional Indonesia yang melaksanakan penerbangan langsung ke/dari Vietnam.