Kemenhub Tindak Maskapai Pelanggar Penetapan Tarif

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 13 Januari 2019 | 12:51 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 891


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas apabila terdapat maskapai yang tidak sesuai dengan penetapan tarif.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Angkutan Udara, Maria Kristi Endah Murni, mewakili Dirjen Perhubungan Udara dalam pertemuan dengan Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri terkait keluhan masyarakat tentang mahalnya tarif tiket penerbangan, Jumat (11/1/2019) di Jakarta. 

Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menggunakan transportasi, khususnya pesawat demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri.

Menjawab persoalan tingginya tarif tiket penerbangan ini, Ketua INACA Askhara Danadiputra menegaskan, penetapan tarif yang diberlakukan saat ini masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. "Kebijakan tarif oleh maskapai selalu berpihak kepada masyarakat, termasuk adanya pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia."

Terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan adanya kejadian ini, Kemenhub berharap masyarakat bisa lebih memahami Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah yang berlaku.

Kemenhub juga telah meminta INACA untuk turut mengkomunikasikan kebijakan tarif kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.