Sistem OSS Terbitkan 885 NIB Perhari

:


Oleh lsma, Jumat, 14 Desember 2018 | 13:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 860


Balikpapan, InfoPublik - Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso mengungkapkan bahwa sejak diluncurkannya sistem perizinan Online Single Submission (OSS) sudah diterbitkan 885 Nomor Induk Berusaha (NIB) perhari.

"Per 21 November 2018, kalau kita lihat datanya, sudah ada 885 NIB yang diterbitkan setiap harinya sejak OSS ini diluncurkan," kata Bambang dalam acara Sosialisasi OSS di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Jumat (14/12).

Bambang menjelaskan, meskipun banyak pelaku usaha yang mengurus izin usaha melalui OSS, Pemerintah Daerah tidak perlu merasa khawatir akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pelaku usaha akan tetap membayar pajak atas usahanya sesuai dengan domisili usahanya.

"Jadi, karena izin usaha daftarnya di pusat, pakai sistem OSS, ada Pemda yang khawatir nantinya pajak usahanya juga akan ditarik ke pusat. Tidak demikian. Mungkin sebagai contohnya itu seperti kita membeli tiket di traveloka, misalnya kita mau beli tiket pesawat Garuda, kita beli lewat traveloka. Apakah Garuda akan kehilangan pendapatannya dari tiket yang kita beli, tentu tidak. Meskipun kita beli tiket di traveloka, maskaoai Garuda tetap mendapatkan haknya dari tiket yang kita beli. Jadi Pemda tidak perlu khawatir," jelas Bambang.

OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.

Setelah pendaftaran di OSS berhasil, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Single Identity Number (SIN) dalam waktu maksimal satu jam di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah kewenangannya. NIB ini akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Proses pendaftaran ini bahkan dapat dilakukan via perangkat elektonik genggam atau gadget melalui aplikasi berbasis Android/IOS.

Dengan adanya OSS, pemohon tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengurus izin berlapis-lapis yang harus diperoleh satu per satu. OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen teknis lainnya, sebut saja seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, juga kewajiban lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang semuanya diproses dengan sistem checklist. Sementara izin-izin usaha akan keluar dengan sendirinya alias otomatis.

OSS akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan konfirmasi badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaku usaha hanya perlu memawa Akta Perusahaan dan mengisi formulir pada saat pendaftaran NIB di PTSP. Selain memberikan transparansi, OSS juga memberikan layanan pemantauan jalannya proses izin sehingga pemohon dengan mudah dapat melihat dimana proses izinnya terhenti sehingga bisa diketahui dengan segera permasalahan dan solusinya tanpa harus bertatap muka dengan pegawai K/L atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah. Bahkan OSS ini juga direncanakan bukan hanya sebagai sarana informasi tetapi juga untuk pengaduan dan keluhan.

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, hingga 21 November 2019, terdapat 180.146 pelaku usaha yang melakukan registrasi dengan rata-rata mencapai 1.325 per harinya. Kemudian, Aktivasi Akun pada periode yang sama sudah mencapai 142.383 atau rata-rata per hari mencapai 1.047.

Untuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sudah diterbitkan 120.342 nomor atau rata-rata per harinya mencapai 885 NIB.Untuk Izin Usaha sudah diterbitkan sebanyak 132.179 izin atau rata-rata per harinya mencapai 974 izin. Sedangkan untuk Izin Komersial/Operasional sudah diterbitkan sebanyak 58.199 atau rata-rata per harinya mencapai 447 izin.