Perubahan PP 23/2010 Memiliki Dampak Positif dan Negatif

:


Oleh lsma, Kamis, 13 Desember 2018 | 06:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 949


Jakarta, InfoPublik - Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso menyatakan terdapat dua pengaruh, yaitu positif dan negatif atas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang keenam tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dampak positifnya seolah-olah pemerintah pro dengan investor untuk tambang batubara. Sedang dampak negatifnya, ketika ada indikasi melawan hukum, maka dapat menimbulkan ketidak pastian hukum baru,” kata Budi dalam sebuah diskusi di d'Consulate Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut Budi, tanpa perlu kajian yang rumit, bisa terlihat ada pihak yang dapat menangguk keuntungan sangat besar dibalik perubahan ini. Di sisi lain, negara dan rakyat Indonesia sangat dirugikan. “Pemerintah seolah-olah tunduk (mengikuti) permintaan pengusaha dengan mengorbankan kepentingan nasional yang lebih besar,” tegas Budi.

Dia juga menuturkan, pemerintah sebagai entitas yang mewakili negara, sejatinya tidak boleh inferior bila berkaitan dengan kepentingan nasional. Karena itu, Budi minta agar rencana perubahan ke 6 PP 23 / 2010 harus dibatalkan.

“Saat kepastian hukum bisa dijaga, maka pengusaha tambang akan memperhitungkan semua resiko keekonomian. Dan habisnya kontrak tersebut telah menjadi perhitungan investor dan bukan kejutan. Nirmativnya tidak terlalu besar,” tuturnya

Pemerintah kembali merevisi lagi PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Revisi ke-6 ini dilakukan untuk mempermudah proses perpanjangan kontrak bagi perusahaan tambang batu bara.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot membenarkan rencana revisi ini. Menurut Bambang, revisi kali ini agar ketentuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang batu bara sama dengan yang diatur pemerintah untuk izin tambang mineral, yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan keempat PP 23 Tahun 2010).