Enam Pulau di Kepulauan Seribu Buka Layanan Pengukuran Kapal Tradisional

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 11 Desember 2018 | 10:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 609


Jakarta, InfoPublik – Enam pulau di Kepulauan Seribu secara serempak membuka Gerai Pengukuran Kapal Tradisional di Bawah 7 GT bagi masyarakat dan nelayan di Kepulauan Seribu.

Adapun ke enam pulau yang melaksanakan layanan pengukuran kapal antara lain Pulau Harapan, Pulau Kelapa, Pulau Pramuka, Pulau Tidung, Pulau Pari, Pulau Lancang dan Pulau Panggang.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kepulauan Seribu Capt. Herbert EP. Marpaung mengemukakan, kegiatan jemput bola pengukuran kapal oleh pihaknya ini akan berlangsung selama enam hari, dari 10 - 15 Desember 2018, dan dipusatkan di Tempat Pelelangan Ikan Pulau Pramuka dengan target pengukuran sebanyak 696 kapal nelayan.

Menurut Capt. Herbert, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah (Kementerian Perhubungan / Kemenhub) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu melalui proses pengukuran kapal tradisional di bawah 7 GT guna mendapatkan pas kecil.

"Kami ingin kapal-kapal tradisional di Kepulauan Seribu dapat memiliki izin dan memenuhi aspek legalitas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sekaligus memastikan kapal laiklaut atau tidak," ujarnya.

Seperti pelaksanaan pengukuran kapal di beberapa tempat sebelumnya, para nelayan dan masyarakat yang hendak mengikuti kegiatan ini cukup membawa foto copy KTP dan surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat sebagai syarat mengajukan proses penerbitan Pas Kecil (kapal GT 7 kebawah) secara Gratis.

Menurut Capt. Herbert, sebelum diadakan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal Tradisional ini, pihaknya sudah menerjunkan jajaran untuk mensosialisasikan ke masyarakat Kepulauan Seribu. 

"Kami menerjunkan 14 orang ahli ukur dari beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di wilayah DKI Jakarta, yang berasal dari Syahbandar Utama Tanjung Priok, KSOP Sunda Kelapa, KSOP Kali Baru, KSOP Marunda, serta tim kantor pusat Ditjen Perhubungan Laut untuk membantu percepatan pengukuran," katanya. 

Herbert juga memastikan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kantor pusat Kemenhub agar bisa menerbitkan surat keterangan yang menerangkan bahwa kapal-kapal yang belum memiliki pas kecil dalam proses pengurusan.

"Ke depan selain program pengukuran kapal, kami juga akan mengadakan program diklat gratis untuk para nelayan sehingga aspek lagalitas dan keterampilan para nelayan dapat terpenuhi," pungkasnya.