Pembiayaan Fintech Ditargetkan Mencapai Rp20 Triliun

:


Oleh lsma, Sabtu, 20 Oktober 2018 | 18:32 WIB - Redaktur: Juli - 207


Jakarta, InfoPublik - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan bahwa pihaknya menargetkan pembiayaan Financial Technologi/Fintech (Teknologi Keuangan) hingga akhir tahun 2018 bisa mencapai Rp20 triliun.

Untuk diketahui, hingga Agustus 2018, jumlah pinjaman yang telah disalurkan pelaku usaha fintech mencapai Rp11,68 triliun. Jumlah ini naik signifikan bila dibandingkan akhir Desember 2017 yang hanya tercatat Rp2,56 triliun. OJK juga mencatat, pada Agustus 2018 terdapat 1,8 juta peminjam yang memanfaat jasa fintech.

"Sampai akhir Desember bisa mencapai Rp18 triliun sampai dengan Rp20 triliun, itu data Agustus aja sudah mencapai Rp11 triliun. Dan tren pertumbuhannya semakin meningkat," kata Hendrikus dalam Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, di Bogor, Jumat (19/10) malam.

Menurutnya, capaian target tersebut dikarenakan Fintech, khususnya Peer to Peer Lending-Cash Loan, mulai diminati masyarakat. Ini karena akses peminjaman dana lebih mudah dibandingkan layanan lain seperti bank.

Ditambahkanya, animo masyarakat terhadap layanan Peer to Peer Lending terbilang tinggi. Hal ini ditandai dari signifikannya peningkatan jumlah pinjaman dan terus bermunculan nama-nama pemain baru di industri ini. Sayangnya, sejak kemunculannya kiprah industri tidak lepas dari opini negatif dari publik. Mulai dari persoalan keamanan dana, kerahasiaan data hingga tingginya suku bunga. Bahkan, baru-baru ini ratusan fintech China harus gulung tikar karena gagal mengembalikan dana dari borrower atau pemberi pinjaman.

Berdasarkan catatan OJK, saat ini perusahaan terdaftar dan berizin fintech mencapai 73 perusahaan. Sedangkan, sebanyak 202 perusahaan sedang dalam proses pengurusan pendaftaran dan perizinan.

Dalam memberikan tanda daftar dan perizinan, Hendrikus menjelaskan pihaknya menilai berbagai aspek dari perusahaan fintech tersebut. Mulai dari kepemilikan saham, jajaran direksi, keandalan produk hingga penangangan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK juga mewajibkan perusahaan fintech melaporkan secara berkala mengenai aktivitas bisnisnya. 

“Kami akan memeriksa secara detail mulai dari kepemilikannya hingga keandalan produknya. Ini (fintech) adalah industri baru dan kami ingin kawal terus perkembangannya,” jelas Hendrikus.