JT Way Urang, Upaya Pemerintah Cegah Pelanggaran Muatan di Pintu Masuk Sumatera

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 19 Oktober 2018 | 21:14 WIB - Redaktur: Juli - 619


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, Jumat (19/10) meresmikan pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang (JT) Way Urang Lampung Selatan.

Keberadaan JT Way Urang Lampung Selatan ini bertujuan mencegah pelanggaran muatan kendaraan barang di pintu masuk Pulau Sumatera.

"Banyak filosofi pada JT baru ini, antara lain terang, kita pasang banyak lampu di sini. Yang kedua akuntabel dan keterbukaan tercermin dari bangunan yang modern dan minimalis serta banyak kaca. Sehingga orang dari luar bisa melihat apa yang dilakukan anggota di dalam," jelas Dirjen Budi, Jumat (19/10).

Menurutnya, JT Way Urang ini merupakan JT pertama yang dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Ia juga menyoroti perubahan besar-besaran di seluruh JT yang kini bebas pungli. 

"Apa artinya jika kami bangun JT ini dengan filosofi demikian kalau lingkungan kita masih berharap bisnis proses seperti kondisi JT yang lama. Bagi operator terutama pemilik kendaraan kami berharap jangan begitu ada pelanggaran nanti ingin memberi dan akhirnya ada pungli," tegasnya. 

Menurut Dirjen Budi, pungli terjadi karena ada kondisi petugas yang meminta dan masyarakat yang memberi. Ia pun menegaskan bahwa JT bukanlah tempat untuk pemerintah mencari uang melainkan untuk mengawasi. 

"Jadi tiap ada pelanggaran harus ada penindakan. Sejak Agustus lalu kami menerapkan penurunan barang terhadap pelanggaran yang beratnya lebih di atas 100 persen, dan saya minta tiap beberapa bulan atau satu tahun dievalusi karena seharusnya tiap tahun ada penurunan (terhadap angka ODOL)," ujar Dirjen Budi.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung Rahman Sujana mengatakan, progres pembangunan JT Way Urang ini terbagi dalam tiga tahap, yaitu: 

1. Pekerjaan persiapan fasilitas utama, penunjang, pelengkap pada 2017

2. Pekerjaan lanjutan dan finishing

3. Pekerjaan sistem informasi dan pagar keliling.

"Sejak 12 September 2018 lalu kami telah melakukan sosialisasi dengan Surveyor Indonesia dan pramudi angkutan barang. Dari 789 kendaraan, yang tidak melanggar sebanyak 237 kendaraan atau 30 persen, dan yang melanggar 552 kendaraan atau 70 persen. Pelanggaran tersebut terbagi menjadi 17 persen pelanggaran over dimensi, sementara 83 persen pelanggaran over loading," kata Rahman. 

JT Way Urang dengan luas lahan 19.620 meter persegi ini memiliki landasan utama sebesar 18 meter dengan kapasitas 80 ton, diperkuat 26 personil yang terdiri dari 18 Pegawai Negeri Sipil, dan 8 orang tenaga honorer, serta didampingi pegawai dari Surveyor Indonesia sebanyak 17 orang.

Selain peresmian operasional JT Way Urang, dilakukan pula penandatangan Deklarasi Tertib Angkutan Barang Zero Over Dimensi dan Over Loading, serta Pakta Integritas dari M. Indra Junaidi selaku Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Way Urang yang mewakili BPTD Wilayah VI tersebut.