Kolektibilitas Iuran JKN-KIS Terus Didongkrak

:


Oleh Juli, Jumat, 21 September 2018 | 10:56 WIB - Redaktur: Juli - 525


Jakarta, InfoPublik - BPJS Kesehatan menyebutkan sampai dengan Juni 2018, kolektibilitas iuran peserta JKN-KIS secara keseluruhan mencapai 99 persen. Meski demikian, iuran peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri terbilang masih perlu dioptimalkan, yakni baru mencapai 54 persen.

"Untuk itu, BPJS Kesehatan pun terus mengerahkan berbagai upaya untuk mendorong kolektibilitas iuran JKN-KIS tersebut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf di Jakarta, Kamis (20/9) seperti dilansir dalam laman BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan, upaya Pertama, adalah dengan mengoptimalkan peran Kader JKN, khususnya dalam hal mengingatkan dan penagihan iuran. Hingga 31 Juli 2018, terdapat 1.599 Kader JKN yang bergabung dengan BPJS Kesehatan.

“Hasilnya terbilang cukup signifikan. Dari April 2017 dengan Juli 2018, Kader JKN berhasil mengumpulkan iuran Rp37,9 miliar dari peserta JKN-KIS yang menunggak sampai dengan 31 Juli 2018,” ungkap M. Iqbal.

Upaya lainnya adalah melalui telekolekting. Sampai dengan Juni 2018, BPJS Kesehatan telah menghubungi lebih dari 1 juta peserta JKN-KIS yang menunggak dan berhasil mengumpulkan Rp33 miliar dari usaha penagihan iuran melalui telepon tersebut.

Sementara itu, untuk mempermudah peserta menunaikan kewajibannya membayar iuran, BPJS Kesehatan juga memperluas kanal pembayaran. Hingga akhir Juli 2018, ada lebih dari 681.389 titik pembayaran iuran JKN-KIS yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tak sampai di situ menurutnya, BPJS Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan publik terkait pemenuhan kewajiban badan iuran, baik dari segmen badan usaha maupun peserta perorangan.

Langkah lainnya adalah dengan meluncurkan program angsuran Koperasi Nusantara, cicilan iuran melalui BNI, SMS blast sebagai pengingat bayar iuran, dan autodebet. "Meski kami sudah membuka beragam alternatif pembayaran seluas-luasnya, namun kami juga berharap para pemangku kepentingan dan stakeholders terkait dapat turut membantu mendorong kesadaran dan willingness masyarakat supaya tergerak membayar iuran JKN-KIS tepat waktu,” ujarnya.

Iqbal mengakui, selain willingness to pay, ada faktor lain juga harus diperhatikan, seperti kondisi ekonomi yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk membayar iuran JKN-KIS. Jika secara finansial seseorang tidak lagi mampu membayar iuran, maka orang tersebut bisa diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dijamin oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah setempat.

“Bahkan perusahaan bisa berpartisipasi membantu masyarakat yang kurang mampu agar bisa menjadi peserta JKN-KIS melalui Program Donasi. Dana CSR perusahaan dapat dialokasikan untuk membiayai iuran JKN-KIS. Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menjalankan skema tersebut. Harapan kami, perusahaan lainnya dapat terinsipirasi dan ikut berkontribusi dalam Program Donasi ini,” tutur Iqbal.

Sampai dengan 14 September 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 202.160.855 jiwa. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.531 FKTP, 2.434 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.546 apotek, dan 1.093 optik.

(Sumber: BPJS KESEHATAN.GO.ID)