Kemenperin Kembali Raih Opini WTP

:


Oleh Wawan Budiyanto, Kamis, 20 September 2018 | 14:40 WIB - Redaktur: Juli - 410


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah kembali memberikan penghargaan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dinilai konsisten mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan selama lima tahun berturut-turut pada periode 2013-2017.

Kemenperin mendapatkan sepuluh kali opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2008.

“Kami mengucapkan rasa syukur, bangga, dan terima kasih atas pemberian penghargaan ini. Semoga pengelolaan keuangan yang sehat di Kemenperin dapat membantu Indonesia menjadi lebih kuat,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (20/9).

Di 2017, Kemenperin meraih penghargaan tersebut untuk periode 2012-2016. Jadi, pada tahun ini, kali kedua Kemenperin mendapatkan penghargaan serupa. Penghargaan pemerintah berupa plakat ini, diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menperin.

Menurut data Kementerian Keuangan, pada 2017, jumlah kementerian atau lembaga (K/L) yang berhasil memperoleh opini WTP sebanyak 79 K/L, naik dibanding tahun sebelumnya 73 K/L. Peningkatan ini merupakan salah satu indikator adanya upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara sebagai fondasi kuat untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri dan berdaya saing.

Airlangga menyampaikan, dalam pelaksanaan program-program prioritas Kemenperin, pihaknya telah berkomitmen untuk mengelola anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Upaya ini didukung dengan peran para aparatur yang berkualitas, sistem manajemen keuangan yang lebih baik, dan quality assurance (penjaminan mutu) yang dilakukan pengawas internal.

“Dalam pemberian laporan keuangan dapat dilakukan secara tertib dan tepat waktu sekaligus menghasilkan output yang maksimal,” ujarnya.

Opini WTP merupakan pernyataan profesional dari BPK mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan dengan didasarkan pada empat kriteria.

Keempat syarat itu adalah kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.