Ikut Program KPR FLPP, Begini Caranya

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 8 Agustus 2018 | 23:05 WIB - Redaktur: Juli - 938


Jakarta, InfoPublik - Dalam membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pemerintah membuat program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR- FLPP), supaya golongan masyarakat tersebut mendapatkan rumah layak tinggal.

Semakin mahalnya harga tanah dan material membuat rumah layak tinggal, menjadi tolok ukur program ini diminati oleh MBR. Adanya program tersebut akan membantu MBR dalam mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah dengan harga terjangkau dan kualitas perumahan yang cukup baik.

Dilansir dari website Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (ppdpp) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (8/8), program ini mempunyai lima keunggulan yakni bunga murah sebesar 5 persen, kredit jangka panjang sampai dengan 20 tahun, bebas PPN, bebas premi asuransi dan mendapat Subsidi Bantuan Uang Muka mencapai Rp4 juta. 

Pertama MBR perlu mempersiapkan persyaratan antara lain:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Setelah persyaratan lengkap, langkah selanjutnya menentukan lokasi rumah KPR FLPP ke pengembang yang membangun agar mengetahui kondisi kawasan atau hunian yang akan dibeli.

Selanjutnya, jika telah yakin dengan rumah yang akan dibeli, MBR dapat langsung ke bank pelaksana penyalur KPR FLPP, untuk informasi lokasi rumah yang terkait FLPP dan menghitung kemampuan mengangsur kredit, dan fasilitas-fasilitas lainnya.

Selanjutnya, melakukan akad kredit dengan bank pelaksana yang telah Anda tentukan (apabila permohonan kredit anda sudah disetujui oleh Bank). Jika seluruh tahapan selesai MBR dapat menempati rumah impian dan membayar angsuran secara tertib setiap bulan.

Sembilan dokumen yang harus disiapkan yakni Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.

Selain itu, Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta), Fotocopy izin praktik (bagi pemohon profesional).

Kemudian, Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir, Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan, terakhir Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Informasi lebih lanjut terkait dengan hal di atas dapat langsung mengakses ppdpp.id untuk mengetahui berbagai info terkait program tersebut. Atau MBR dapat langsung bertanya ke alamat kantor jala Palatehan II No. 27 Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia. 12160, Telepon +62 21 27510964.