Upaya Pemkab Sijunjung Melawan Covid-19

:


Oleh MC KAB SIJUNJUNG, Jumat, 3 April 2020 | 08:02 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 1K


Saat ini hampir seluruh bangsa di dunia ini sedang menghadapi pandemi Novel Coronavirus atau Corona Virus Diseases 19 (Covid-19).

Pandemi yang pertama kali dimulai di Kota Wuhan Provinsi Hubei China ini begitu cepat menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Banyak negara mengambil kebijakan lockdown yaitu menutup akses keluar masuk di negaranya masing-masing, tentu saja upaya ini adalah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 yang luar biasa cepatnya.

Hanya dalam waktu 3 bulan seolah dunia sudah dibuat collaps oleh pandemi ini. Perekonomian di semua sektor mengalami tekanan yang luar biasa, perdagangan, pariwisata, transportasi, industri dan lainnya.

Pemerintah Indonesia secara sigap telah mengambil kebijakan yang strategis dan semua sumberdaya dikerahkan untuk melawan Covid-19 ini. Dari sisi anggaran bahkan Pemerintah Pusat telah membatalkan hampir seluruh anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) selain DAK bidang Kesehatan dan bidang Pendidikan untuk direalokasikan dalam rangka tanggap darurat Covid-19. Masa tanggap darurat ini bahkan sudah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020.

Bagi Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten Sijunjung, untuk APBD saat ini juga sedang melakukan rasionalisasi anggaran untuk dialihkan ke upaya tanggap Covid-19.

Rasionalisasi ini dilakukan dengan mengurangi hampir 50% anggaran perjalanan dinas di seluruh OPD, menunda kegiatan sosialisasi, bimtek dan pengadaan barang dan jasa yang secara urgensinya tidak harus dilaksanakan pada tahun ini. Rasionalisasi anggaran ini akan digunakan sebagai dana tanggap darurat Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun pusat juga telah melakukan kesiapsiagaan melawan Covid-19 ini.

Bupati Sijunjung dalam kesempatan rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 menekankan bahwa upaya pencegahan Covid-19 ini tidak akan memberikan hasil signifikan apabila tidak dilakukan secara bersama-sama. Upaya-upaya pemerintah menghimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah mencegah penyebaran Covid-19 harus didukung dan dipatuhi seluruh masyarakat.

Upaya tersebut diantaranya menjaga kebersihan dengan sering cuci tangan menggunakan sabun, menutup mulut dan hidung ketika batuk/bersin dengan menggunakan sapu tangan atau masker, menjaga jarak baik Physical Distancing ataupun Social Distancing serta tetap berada di rumah dan menghindari kerumunan dan tidak bpergian, terakhir makan bergizi dan berimbang.

Himbauan untuk masyarakat secara luas dan masif dilakukan melalui sosial media, mobil informasi keliling dan radio siaran Lansek Manih 93,6 FM.

Sektor pendidikan menjadi perhatian utama Bupati, sehingga sejak tanggal 23 Maret 2020 Pemkab Sijunjung telah mengambil kebijakan belajar dari rumah terhadap seluruh sekolah. Selama tanggap Covid-19 ini proses belajar mengajar diserahkan kepada sekolah masing-masing dengan pengaturan memanfaatkan saluran telekomunikasi dan teknologi.

Hampir seluruh sekolah menerapkan home learning dengan sistem online, youtube live, google classroom atau sekurang-kurangnya memanfaatkan WA Group.

Pada sektor pemerintahan Pemda Sijunjung dalam rangka pencegahan Covid-19 ini telah mengeluarkan kebijakan pengaturan sistem kerja ASN sebagaimana Surat Edaran Bupati Sijunjung Nomor 800/330/BKPSDM-2020 tanggal 24 Maret 2020.

Sistem kerja ini mewajibkan setiap OPD untuk melakukan pengaturan sistem kerja dengan kerja dari rumah work from home dimana selain pejabat struktural harus melakukan dan melaksanakan pekerjaan dari rumah dan selama melaksanakan pekerjaan di rumah tidak diperkenankan pergi apalagi ke luar daerah.
Rapat dan pertemuan yang melibatkan orang banyak dihindari dan rapat lebih sering dilakukan secara daring melalui video conference. Selama work from home ini beberapa OPD tetap melaksanakan apel pagi dengan cara video conference.

Upaya pencegahan lainnya dilakukan dengan mewajibkan seluruh kantor baik pemerintah maupun swasta, sekolah, pengelola fasilitas umum lainnya menyedikan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan apabila memungkinkan menyediakan ruang disinfeksi chamber.

Penyemprotan desinfektan juga telah dilakukan pada masjid-masjid, permukiman padat dan ruas jalan utama. Terkait pelaksanaan ibadah yang melibatkan jamaah dengan jumlah yang banyak misalnya sholat jumat Pemkab menghimbau kepada seluruh pengurus masjid agar pelaksanaanya mengikuti fatwa dan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sejak Pemprov Sumatera Barat menerapkan kebijakan isolasi wilayah yang dimulai pada tanggal 31 Maret 2020, Pemkab Sijunjung telah ikut aktif dan langsung mengambil tanggung jawab terhadap perbatasan antara Sumatera Barat dan Riau dengan mendirikan Posko Perbatasan Covid-19 yang berlokasi di Batang Kariang Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru.

Sementara itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Sijunjung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dan memeriksa setiap penmpangnya. Pemeriksaan dilakukan untuk deteksi dini dan pendataan. Setiap orang yang memasuki dan tinggal di wilayah Sijunjung akan dinyatakan notifikasi dan selanjutnya akan berstatus sebagai ODP (Orang dalam Pemantauan). Pemeriksaan di Posko Perbatasan ini dilakukan setiap hari selama 24 jam dan petugas piket diatur dengan sistem shift.

Khusus untuk kendaraan angkutan barang yang bersifat rutin melintasi perbatasan misalnya truck angkutan barang, CPO, Sawit dan sejenisnya Satgas Posko menempelkan stiker khusus sebagai tanda agar tidak setiap melintas harus dilakukan pengawasan. Keseriusan pemeriksaan di perbatasan ini juga sudah dipantau oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat dengan kunjungan langsung ke lapangan.

Untuk melakukan kontrol terhadap penduduk yang berstatus notifikasi, yaitu setiap orang yang sebelumnya berada di luar Provinsi Sumatera Barat dan memasuki wilayah Kabupaten Sijunjung dilakukan pendataan.

Terhadap penduduk yang notifikasi ini Satgas Covid-19 Kabupaten Sijunjung telah menyiapkan stiker yang akan ditempel di rumah yang dalam dalam anggota keluarganya terdapat yang berstatus sebagai notifikasi.

Pada stiker ini selain nama bersangkutan yang dalam status notifikasi juga dicatat tanggal mulai isolasi mandiri dan tanggal berakhirnya isolasi mandiri yaitu selama kurun waktu 14 hari. Dengan kebijakan stiker notifikasi ini diharapkan semua masyarakat juga dapat melakukan pengawasan sebagai upaya menghindari dan mencegah semakin meluasnya Covid-19.

Kebijakan pemasangan stiker di Kabupaten Sijunjung ini telah mendapat apresiasi khusus oleh Gubernur Sumatera Barat dan akan diterapkan secara lebih luas di Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Barat. (MC Sijunjung).