[CEK FAKTA] Denda Tilang pada Struk Jalan Tol Jombang-Mojokerto

:


Oleh Elvira, Selasa, 28 Juli 2020 | 21:40 WIB - Redaktur: Elvira - 1K


Penjelasan :

Beredar di media sosial sebuah foto struk bukti transaksi tol dari Jombang ke Mojokerto, Jawa Timur, disertai dengan denda tilang. Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol seharusnya hanya Rp 17.500,- namun, karena kendaraan melanggar batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam, sehingga ada tambahan denda menjadi Rp 71.500,- Pengenaan biaya itu, seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol. 

Faktanya, Senkom Astra Infra Toll Road (Tol Jombang-Mojokerto), Agus Triono menegaskan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar. Adapun di dalam struk pembayaran memang ada keterangan jika pengendara telah melanggar batas kecepatan lebih dari 100 km/jam namun hal itu ditujukan untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola. Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan tilang menilang di dalam transaksi karena itu bukan kewajiban dan wewenang penyedia jasa.

KATEGORI: DISINFORMASI

Link counter:

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/27/070200715/foto-viral-setruk-jalan-tol-ditambah-denda-tilang-ini-kata-operator