Kasus Gigitan Ular Pasca Tsunami Telah Ditangani

:


Oleh Putri, Kamis, 3 Januari 2019 | 09:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 942


Jakarta, InfoPublik - Pascatsunami yang terjadi di sebagian wilayah Banten dan Lampung pada Jumat 28 Desember 2018, muncul 14 kasus gigitan ular yang tercatat hingga 31 Desember 2018 di Pandeglang, Banten.

Berdasarkan laporan dari Dokter Spesialis Emergency Trimaharani mengatakan kasus di Puskesmas Munjul tiga kasus, Puskesmas Labuhan dua kasus, Puskesmas Panimbang satu kasus, Puskesmas lain tiga, RS Berkah satu, dan Puskesmas Cibitung empat. Kondisi korban hingga saat ini, kata Tri, semua membaik hanya membutuhkan observasi dan penatalaksanaan yang ketat dan tepat.

Dirinya bersama dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah melakukan pelatihan penatalaksanaan korban gigitan ular kepada tenaga kesehatan di pengungsian, Dinas Kesehatan Pandeglang, Rumah Sakit (RS) Berkah, dan RS Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara, Serang.

Ancaman gigitan ular pascabencana biasa terjadi yang diduga karena terganggunya habitat mereka. Dr. Tri mengatakan hasil riset selama enam tahun yang dilakukan olehnya menunjukkan bahwa setiap bencana ada ancaman gigitan ular.

Setiap disaster ada risiko snakebite, misalnya banjir di Sampang, gempa di Lombok, erupsi Gunung Raung, Erupsi Gunung Merapi, erupsi Gunung Agung, dan sebagainya. Berdasarkan riset tersebut, dr. Tri telah memprediksi akan ada kasus gigitan ular usai tsunami di yang melanda Banten.

Masyarakat dan pemerintah daerah diminta waspada terhadap ancaman gigitan ular. Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Achmad Yurianto mengimbau kepada korban tsunami agar berhati-hati saat bersih-bersih.

“Kalau mulai bersih-bersih pada awalnya jangan menggunakan tangan langsung, gunakan kayu dahulu pastikan tidak ada ular, baru pakai tangan. Karena tsunami, sarang ular terusik dan menyebar, berpindah tempat ke tumpukan sampah atau puing,” kata Achmad.

Hal yang harus dilakukan ketika digigit ular adalah tenang dan istirahat, memasang bidai dan mengurangi pergerakan, bawa ke pelayanan kesehatan terdekat seperti Puskesmas atau rumah sakit.

Perlu juga diperhatikan hal-hal yang tidak boleh dilakukan jika digigit ular, yakni jangan bawa ke dukun, jangan dihisap atau disedot, jangan ditoreh atau dikeluarkan darahnya, jangan dipijat, jangan diikat, dan jangan menggunakan obat herbal.

(Sumber: Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan)