Biaya Penanganan JT610 Ditanggung Asuransi

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 4 November 2018 | 08:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 305


 

Jakarta, InfoPublik - Seluruh biaya yang berkaitan dengan penanganan musibah kecelakaan pesawat milik maskapai PT Lion Air dengan nomor JT610, sepenuhnya ditanggung oleh pihak asuransi.

"Dari mulai proses pencarian korban sampai biaya yang dikeluarkan untuk keluarga korban ditanggung pihak asuransi," ujar Pengamat Asuransi Penerbangan Sopian Pulungan di Jakarta, Sabtu (3/11).

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata dia, pihak asuransi akan menanggung sepenuhnya biaya yang diperlukan. Proses pencarian korban yang melibatkan 800 orang personil dan 15 kapal PT Pertamina akan ditanggung asuransi. Selanjutnya, semua kebutuhannya pada saat menunggu proses identifikasi jasad korban juga ditanggung.

Terakhir, uang ganti kerugian sebesar Rp1,250 miliar juga akan ditanggung oleh pihak asuransi. "Memang biayanya cukup tinggi, tapi tidak masalah bagi asuransi penerbangan," imbuhnya.

Dia melanjutkan, plafon biaya yang disediakan oleh pihak asuransi dalam membiayai semua hal diatas sampai $750 juta dolar Amerika Serika (AS). Jadi, tidak perlu menggunakan dana APBN dalam mengganti kerugian yang dialami oleh keluarga korban kecelakaan pesawat ini.

"Limit untuk kecelakaan ini sampai $750 juta dolar AS," katanya.

Kemungkinan APBN dipergunakan untuk mengganti ganti rugi memang menjadi altertif . Karena menunggu pencairan uang asuransi untuk mengucurkan biaya yang diperlukan keluarfa korban.

Setelah uang kecelaakaan cair akan dibayarkan kepada negara, untuk mengganti sejumlah dana yang dipergunakan untuk korban. "Setau saya APBN masih dipergunakan biasa untuk lainnya yang tidak tercover,"pungkasnya.