Pendidikan Pesantren di Masa Pandemi Covid-19


  • Selasa, 18 Agustus 2020 | 23:24 WIB

Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pembelajaran bagi santri di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19. Aturan ini tak hanya mengatur pendidikan keagamaan yang tak berasrama tapi juga yang berasrama. . Ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama, yakni: 1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, 2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan, 3. Aman corona dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat, 4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat. . "Keempat ketentuan itu harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," kata Menteri Agama Fachrul. . Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, Fachrul meminta agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas di daerah. . Selain itu, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan diminta mewajibkan peserta didik untuk mematuhi protokol kesehatan. . Sementara itu, untuk pesanten dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, Fachrul meminta agar pembelajaran tetap dilakukan secara daring. . . . #pesantren #santri #pendidikanpesantren #infopublikid #GPRindonesia #pandemi #viruscorona