Tatanan Kehidupan Baru di Transportasi Publik


  • Selasa, 18 Agustus 2020 | 23:21 WIB

Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah menyediakan transportasi publik bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum pada tatanan kehidupan baru atau new normal. . Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang maksimal 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. . Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19. . Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara. . . . #newnormal #tatanankehidupanbaru #infopublikid #GPRindonesia #transportasipublik #pelayananpublik