IZIN TRAYEK AKDP

Unduh Foto - Album: BULAN NOVEMBER 2019



Seorang sopir mengelap mobil Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Jalan Pertiwi, Kota Gorontalo, Rabu (13/11/2019). Izin trayek AKDP merupakan kewenangan Pemprov Gorontalo yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal, ESDM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penerbitan izin trayek AKDP berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum. MC Prov. Gorontalo/ Haris